JAGATMEDIA, OKI – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Dalam operasi penyamaran (undercover buy), petugas berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua wanita yang diduga sebagai pengedar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat malam, 22 Mei 2026, di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Operasi dipimpin langsung oleh C.S. Panjaitan di bawah kendali Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi intelijen terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Cengal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Saat transaksi berlangsung, dua wanita berinisial R (32) dan A (38) tertangkap tangan menyerahkan kantong plastik hitam berisi narkotika kepada petugas yang menyamar. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan dan pengamanan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto mencapai 62,41 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman pidana berat atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Yulian Perdana, menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan represif dan pengembangan jaringan terhadap seluruh pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Operasi ini merupakan bukti bahwa jajaran Ditresnarkoba terus bergerak secara profesional dan terukur untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.
“Kami berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus menindak tegas seluruh jaringan pelaku narkoba yang mencoba merusak wilayah Sumatera Selatan,” katanya.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.











