Menu

Mode Gelap
Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI saat Bantu Pengejaran Bandar Narkoba Diduga Curi Durian, Pria di Lubuklinggau Ditembak Oknum Pegawai Lapas Diduga Kurir Sprinter J&T Drop Point Kertapati 2 Kerap Membatalkan Pesanan Sepihak Anak Terisak di Samping Jenazah Ayah, Tragedi Terduga Pencurian Ayam Berujung Maut Tuai Keprihatinan Ayah dan Anak Ditangkap, Satres Narkoba Polres Aceh Barat Ungkap Tiga Kasus Ganja dan Sabu Dana Revitalisasi Sekolah Aceh Barat Disorot, Kepala Sekolah Mengaku Hanya Diminta Tanda Tangan

Opini

Diduga Kurir Sprinter J&T Drop Point Kertapati 2 Kerap Membatalkan Pesanan Sepihak

badge-check


					Diduga Kurir Sprinter J&T Drop Point Kertapati 2 Kerap Membatalkan Pesanan Sepihak Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Sejumlah konsumen mengeluhkan pelayanan pengiriman yang diduga dilakukan oleh oknum kurir sprinter J&T Drop Point Kertapati 2 berinisial MF. Keluhan tersebut muncul setelah status pengiriman pada aplikasi tercatat “Penerima Membatalkan Pesanan” atau “Konsumen Membatalkan Pesanan”, padahal konsumen mengaku tidak pernah bertemu dengan kurir maupun menyampaikan pembatalan atas paket yang dipesan.

Salah seorang konsumen, Fitri, mengaku terkejut ketika mengetahui status pengiriman berubah menjadi pembatalan oleh penerima. Menurutnya, ia telah menunggu paket di alamat tujuan, namun tidak ada kurir yang datang maupun komunikasi yang memadai sebelum status tersebut muncul di sistem.

“Kami sudah menunggu paket di alamat tujuan, tetapi tidak pernah didatangi kurir maupun dihubungi secara layak. Tiba-tiba di aplikasi muncul keterangan bahwa penerima membatalkan pesanan, padahal kami tidak pernah melakukan pembatalan,” ujar Fitri.

Kondisi tersebut dinilai merugikan konsumen. Selain menghambat penerimaan barang yang telah dibeli, status pembatalan dapat menyebabkan paket dikembalikan kepada penjual, memperpanjang proses pengiriman, bahkan berpotensi mengakibatkan transaksi dibatalkan. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian waktu dan biaya, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan serta menurunkan kepercayaan pelanggan terhadap layanan pengiriman.

Dalam operasional perusahaan jasa ekspedisi, kurir pada umumnya diwajibkan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran. SOP tersebut meliputi pemeriksaan dan verifikasi paket, memastikan alamat tujuan sesuai dengan data pengiriman, menghubungi penerima apabila mengalami kendala, mendatangi alamat tujuan, menyerahkan paket kepada penerima, serta membuat laporan hasil pengantaran berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

Apabila penerima tidak dapat ditemui, status pengiriman seharusnya disesuaikan dengan fakta di lapangan dan bukan berdasarkan kondisi yang tidak terjadi. Akurasi laporan pengiriman menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan serta kepercayaan konsumen.

Saat dikonfirmasi awak media melalu pesan WhatsApp Spv Drop point kertapati 2 Deprry mengatakan

“Kami mohon maaf dan akan kami tegur oknum kurir tersebut,” tutup Deprry.

SOP Umum Kurir J&T Express

Secara umum, prosedur kerja kurir meliputi:

  • Menerima paket dan memastikan kesesuaian data pada waybill.
  • Memeriksa kondisi paket sebelum proses pengiriman.
  • Menginput data pengiriman ke dalam sistem.
  • Mengantarkan paket sesuai alamat tujuan.
  • Menghubungi penerima apabila mengalami kendala pengantaran.
  • Memastikan paket diterima oleh penerima yang berhak.
  • Membuat laporan pengiriman secara jujur dan akurat.
  • Menjaga sikap profesional, sopan, serta menggunakan seragam resmi perusahaan.
  • Menjaga keamanan paket selama proses distribusi.
  • Mematuhi seluruh SOP perusahaan dan ketentuan keselamatan kerja.

Sejumlah konsumen berharap manajemen J&T Express melakukan evaluasi terhadap dugaan pelayanan tersebut dengan memeriksa riwayat pengiriman, sistem pelaporan kurir, serta melakukan klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pencatatan status pengiriman.

Masyarakat juga berharap setiap laporan hasil pengantaran dibuat secara profesional, transparan, dan sesuai fakta sehingga tidak merugikan konsumen maupun mencoreng nama baik perusahaan.

Dasar Hukum

Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen serta mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha.

Dalam undang-undang tersebut, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, mendapatkan pelayanan yang baik, memperoleh rasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasa, serta berhak menyampaikan keluhan apabila mengalami kerugian.

Di sisi lain, pelaku usaha berkewajiban memberikan pelayanan yang benar, jujur, tidak menyesatkan, serta bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan kepada konsumen. Apabila terjadi dugaan pelanggaran, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan, mediasi, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Media akan terus memantau perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelayanan informasi kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi, serta keberimbangan pemberitaan.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peredaran Narkoba di Aceh Barat Kian Mengkhawatirkan, Generasi Muda Jadi Target Bandar

26 Juli 2026 - 11:11 WIB

Cakar Sriwijaya Sumsel Hadiri Festival Marogan 2026, Semarakkan Milad ke-16 Pondok Pesantren Tahfidz Kiai Marogan

20 Juli 2026 - 01:17 WIB

Sambut Tahun Ajaran Baru, MTs Muhammadiyah 20 Menongo Siapkan Generasi Unggul Berakhlak Mulia

12 Juli 2026 - 11:57 WIB

Kelangkaan Solar di Sumsel: Rakyat Mengantre, Negara Seolah Tak Hadir

5 Juli 2026 - 22:20 WIB

Milad ke-1, Yayasan Bina Anugerah Sejati Gelar Sunat Massal Gratis untuk 60 Anak

4 Juli 2026 - 22:40 WIB

Trending di Opini