Menu

Mode Gelap
Aryadi, S.H. Terima Mandat Bentuk Kepengurusan Forum Cakar Sriwijaya di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan Polres Muratara Tangkap Pria Pemilik Senjata Api Rakitan, Pistol Disembunyikan di Kamar Mandi Seluruh SKPK Aceh Singkil Ikuti Penginputan SIPD, Tahapan APBK 2026 Terus Dikebut Jelang Semifinal dan Final Piala Dunia 2026, Camat Arongan Lambalek Koordinasikan Nobar di Seluruh Desa Kapolres Aceh Singkil: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Mempererat Hubungan dengan Masyarakat Polisi Ungkap Pembunuhan Rozi di Musi Rawas, Seorang Wanita Jadi Tersangka Utama

Nasional

KPK Bongkar Modus Baru Koruptor, Gunakan Ani-Ani Jadi Tameng Cuci Uang

badge-check


					KPK Bongkar Modus Baru Koruptor, Gunakan Ani-Ani Jadi Tameng Cuci Uang Perbesar

Jagatmediakertanegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir baru cara licik para pelaku korupsi menyamarkan uang haram. Kali ini, bukan lagi sekadar lewat rekening berlapis atau aset fiktif, melainkan memanfaatkan relasi personal dengan perempuan muda—yang kerap disebut “ani-ani”—sebagai jalur aman mengalirkan dana ilegal.

Wakil Ketua KPK, , mengungkapkan fenomena ini muncul seiring semakin ketatnya pengawasan transaksi keuangan oleh lembaga seperti . Para pelaku, yang mayoritas laki-laki, disebut mulai kehabisan cara konvensional untuk menyembunyikan uang hasil korupsi.

“Pelaku korupsi didominasi laki-laki, sekitar 81%. Ketika semua kebutuhan sudah terpenuhi, mereka bingung menempatkan uang agar tidak terdeteksi,” ujarnya dalam sosialisasi antikorupsi di , dikutip Senin (20/4/2026).

Dalam kondisi terdesak, pelaku kemudian mencari celah di luar sistem formal. Pendekatan personal dijadikan senjata baru: perempuan muda didekati, dibiayai, lalu dijadikan “penampung” aliran dana gelap.

“Mulai mencari yang muda-muda, didekati, dibiayai. Dari situ uang mengalir. Padahal, ketika uang hasil korupsi diberikan dan diterima, di situlah sudah masuk ranah tindak pidana pencucian uang,” ujar Ibnu.

Secara hukum, praktik ini jelas masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya pelaku utama, pihak yang menerima aliran dana pun tak luput dari jeratan hukum. Mereka bisa diposisikan sebagai pelaku pasif karena turut menyimpan uang yang diduga berasal dari kejahatan.

“Setidaknya bisa dikenakan pasal penadahan. Ada konsekuensi hukum yang tidak ringan,” lanjutnya.

KPK menilai pola ini sebagai sinyal bahaya baru dalam pemberantasan korupsi. Para pelaku terbukti terus beradaptasi, mencari celah untuk menghindari jerat hukum. Karena itu, penindakan tak bisa lagi hanya berhenti pada aktor utama, tetapi harus menembus jaringan sosial yang ikut menjadi jalur peredaran uang ilegal.

Di sisi lain, KPK juga mengingatkan publik—terutama generasi muda—agar tidak tergiur hubungan yang dibungkus kemewahan semu. Sebab dalam hukum, ketidaktahuan bukan alasan. Sekali menerima aliran dana ilegal, risiko pidana sudah di depan mata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seluruh SKPK Aceh Singkil Ikuti Penginputan SIPD, Tahapan APBK 2026 Terus Dikebut

25 Juni 2026 - 23:09 WIB

BPKK Aceh Singkil Mulai Tahapan Penatausahaan APBK 2026 Melalui SIPD

24 Juni 2026 - 21:52 WIB

GMBI Aceh Desak Izin Tambang di Beutong Dicabut, Ingatkan Nilai Sejarah dan Ancaman bagi Leuser

21 Juni 2026 - 22:56 WIB

Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum

20 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kejagung Tangkap Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

20 Juni 2026 - 15:19 WIB

Trending di Nasional