Menu

Mode Gelap
Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Saat Hendak ke Kebun, Alami Luka Serius Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Singkil Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Herman Deru Resmi Buka MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sumsel di Lahat, Tekankan Objektivitas Dewan Hakim Kemenag Lahat Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi dan Standar Pelayanan DJKN Bupati Aceh Barat Peringatkan Aparatur Gampong: Terlibat Domino di Tempat Umum Bisa Dipecat HUT ke-5 YBH Sumsel Berkeadilan, Teguhkan Komitmen Perluas Akses Hukum bagi Masyarakat

Nasional

KPK Bongkar Modus Baru Koruptor, Gunakan Ani-Ani Jadi Tameng Cuci Uang

badge-check


					KPK Bongkar Modus Baru Koruptor, Gunakan Ani-Ani Jadi Tameng Cuci Uang Perbesar

Jagatmediakertanegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir baru cara licik para pelaku korupsi menyamarkan uang haram. Kali ini, bukan lagi sekadar lewat rekening berlapis atau aset fiktif, melainkan memanfaatkan relasi personal dengan perempuan muda—yang kerap disebut “ani-ani”—sebagai jalur aman mengalirkan dana ilegal.

Wakil Ketua KPK, , mengungkapkan fenomena ini muncul seiring semakin ketatnya pengawasan transaksi keuangan oleh lembaga seperti . Para pelaku, yang mayoritas laki-laki, disebut mulai kehabisan cara konvensional untuk menyembunyikan uang hasil korupsi.

“Pelaku korupsi didominasi laki-laki, sekitar 81%. Ketika semua kebutuhan sudah terpenuhi, mereka bingung menempatkan uang agar tidak terdeteksi,” ujarnya dalam sosialisasi antikorupsi di , dikutip Senin (20/4/2026).

Dalam kondisi terdesak, pelaku kemudian mencari celah di luar sistem formal. Pendekatan personal dijadikan senjata baru: perempuan muda didekati, dibiayai, lalu dijadikan “penampung” aliran dana gelap.

“Mulai mencari yang muda-muda, didekati, dibiayai. Dari situ uang mengalir. Padahal, ketika uang hasil korupsi diberikan dan diterima, di situlah sudah masuk ranah tindak pidana pencucian uang,” ujar Ibnu.

Secara hukum, praktik ini jelas masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya pelaku utama, pihak yang menerima aliran dana pun tak luput dari jeratan hukum. Mereka bisa diposisikan sebagai pelaku pasif karena turut menyimpan uang yang diduga berasal dari kejahatan.

“Setidaknya bisa dikenakan pasal penadahan. Ada konsekuensi hukum yang tidak ringan,” lanjutnya.

KPK menilai pola ini sebagai sinyal bahaya baru dalam pemberantasan korupsi. Para pelaku terbukti terus beradaptasi, mencari celah untuk menghindari jerat hukum. Karena itu, penindakan tak bisa lagi hanya berhenti pada aktor utama, tetapi harus menembus jaringan sosial yang ikut menjadi jalur peredaran uang ilegal.

Di sisi lain, KPK juga mengingatkan publik—terutama generasi muda—agar tidak tergiur hubungan yang dibungkus kemewahan semu. Sebab dalam hukum, ketidaktahuan bukan alasan. Sekali menerima aliran dana ilegal, risiko pidana sudah di depan mata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GMBI Aceh Desak Izin Tambang di Beutong Dicabut, Ingatkan Nilai Sejarah dan Ancaman bagi Leuser

21 Juni 2026 - 22:56 WIB

Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum

20 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kejagung Tangkap Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

20 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tanggapi Kasus Ijazah, Jokowi Siap Hadir di Pengadilan dan Tunjukkan Dokumen Asli

19 Juni 2026 - 15:46 WIB

Dewan Pers Perkuat Ekosistem Media, Ratusan Pengaduan Masuk dan Verifikasi Pers Terus Digenjot

16 Juni 2026 - 15:02 WIB

Trending di Nasional