Menu

Mode Gelap
Transisi Rayon Tak Ganggu Pasokan, Pusri Jamin Stok Pupuk Sumbar Tetap Aman Tantangan Teknis Jadi Sorotan, KSP Akui Kendala Pemerintahan Prabowo di Bidang Teknokrasi Halal Bihalal HKB Sukses Digelar, Tokoh Pemuda Sumsel Soroti Pentingnya Regenerasi HKB Sumsel Gelar Halal Bihalal Akbar, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi Dewan Penasihat Soroti Minimnya Gebrakan HKB, Minta Peran Nyata dalam Pelestarian Budaya Beti Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana

Sumsel

Kapolri Pimpin Apel Ojol dan Buruh di Palembang, Ajak Bersatu Jaga Stabilitas Nasional

badge-check


					Kapolri ; Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Perbesar

Kapolri ; Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Jagatmediakertanegara, Palembang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel ojek online (ojol) dan buruh dalam kegiatan bertajuk “Nyago Bumi Sriwijaya Aman Bae” yang digelar di Stadion Bumi Sriwijaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (8/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya menjaga persatuan dan stabilitas nasional di tengah situasi global yang terus bergejolak.

Dalam sambutannya, Sigit menyinggung dinamika global yang saat ini semakin memanas dan berpotensi memengaruhi kondisi di dalam negeri. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk buruh dan komunitas ojek online, untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi.

img width="300" height="600" src=" "

“Oleh karena itu, dalam situasi seperti ini dibutuhkan kekuatan seluruh elemen bangsa, termasuk buruh dan komunitas ojek online, untuk terus bersatu padu menjaga persatuan dan kesatuan, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama mengawal stabilitas nasional,” kata Sigit di Stadion Bumi Sriwijaya, Palembang, Sumsel, Minggu (8/3/2026).

Kapolri juga menegaskan bahwa buruh dan pengemudi ojek online memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Menurutnya, buruh merupakan penggerak utama sektor produksi yang menopang kegiatan industri serta pembangunan ekonomi.

“Sementara itu, pengemudi ojek online berperan sebagai penghubung antara UMKM dan konsumen, sehingga mendorong perputaran ekonomi, khususnya pada sektor menengah ke bawah,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh melalui berbagai kebijakan. Di antaranya penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, penguatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta memastikan manfaat jaminan kecelakaan kerja dapat diakses secara optimal oleh para pekerja.

Selain itu, Polri juga memberikan dukungan di bidang pelayanan kesehatan dengan membuka akses layanan di Rumah Sakit Bhayangkara bagi buruh maupun pengemudi ojek online. Tidak hanya itu, penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat Polda hingga Polres juga terus dilakukan untuk membantu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

“Sehingga permasalahan hubungan industrial dan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat,” ucap Sigit.

Di sisi lain, untuk meningkatkan perlindungan bagi pengemudi ojek online dari tindak kejahatan di jalan, Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kapolda agar menyiapkan aplikasi panic button.

“Selanjutnya, dalam rangka melindungi ojek online yang potensial menjadi korban curas (begal). Saya meminta Kapolda segera mempersiapkan aplikasi panic button untuk melindungi dan menjaga rekan-rekan ojek online agar tidak menjadi korban kejahatan di jalanan,” tutup Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Transisi Rayon Tak Ganggu Pasokan, Pusri Jamin Stok Pupuk Sumbar Tetap Aman

13 April 2026 - 17:25 WIB

Halal Bihalal HKB Sukses Digelar, Tokoh Pemuda Sumsel Soroti Pentingnya Regenerasi

12 April 2026 - 22:55 WIB

HKB Sumsel Gelar Halal Bihalal Akbar, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi

12 April 2026 - 22:01 WIB

Dewan Penasihat Soroti Minimnya Gebrakan HKB, Minta Peran Nyata dalam Pelestarian Budaya Beti

12 April 2026 - 19:48 WIB

Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana

11 April 2026 - 22:20 WIB

Trending di Hukum