Menu

Mode Gelap
Keluhan Makanan MBG Diduga Berbau Muncul di Gandus, Warga Desak Evaluasi Distribusi dan Pengawasan Viral Tudingan Pelepasan Angkutan Minyak, Kapolsek Keluang: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi Cegah Sebelum Terjadi, YBH Sumsel Gelar Diskusi Tanggap Darurat Kejahatan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Diduga Tahan Agunan Nasabah Meski Kredit Lunas, BRI Unit Cinta Manis Akan Dipanggil DPRD Ogan Ilir KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik oleh Fadia Arafiq, Pegawai Outsourcing Diduga Diminta Pilih dalam Pilkada Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Muara Enim, Mantan Kekasih Korban Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Hukum

Diduga Kebal Hukum, Gudang Penimbunan Solar Ilegal Milik ‘HP’ dan ‘GT’ di Desa Permata Baru Bebas Beroperasi

badge-check


					Diduga Kebal Hukum, Gudang Penimbunan Solar Ilegal Milik ‘HP’ dan ‘GT’ di Desa Permata Baru Bebas Beroperasi Perbesar

Jagatmediakertanegara, Ogan Ilir – Aktivitas penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal kembali ditemukan. Gudang tersebut menampung solar murni hasil kencingan sopir dan solar olahan.

Aktivitas ini diduga dikendalikan oleh mafia BBM berinisial “HP” dan “GT”  dalam satu area terdapat dua gudang BBM ilegal gudang tersebut juga di jaga oleh orang yang sering dipanggil “Abang” gudang tersebut juga diduga memiliki jaringan yang kuat untuk menjalankan aksinya.

img width="300" height="600" src=" "

“Meskipun sering diberitakan oleh media dan dilaporkan warga menimbulkan dugaan adanya “Oknum” yang melindungi bisnis ini,” ungkap sumber.

Gudang ilegal ini berlokasi di pinggir jalan raya tepatnya di Jl. Lintas Tengah Palembang – Prabumulih, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sering kali berkedok tutup dan ditutupi dengan seng tinggi untuk menghindari pantauan.

“Aktivitas bongkar muat BBM dilakukan hampir setiap hari, dengan intensitas tinggi pada dini hari (sekitar pukul 01.00 – 04.00 WIB) untuk menghindari pantauan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum,” tutup sumber.

Diduga kuat adanya bekingan dari oknum tertentu yang membuat pelaku bisnis ilegal ini merasa aman. Selain itu, keuntungan fantastis dari selisih harga BBM subsidi dan industri membuat pelaku berani menanggung resiko.

Modus Operandi:

Pelaku membeli BBM solar murni bersubsidi dari sejumlah oknum sopir tangki biru putih. BBM tersebut di barter didalam gudang dengan solar yang sudah diolah/dicampur dengan bahan kimia (bleaching) atau dengan minyak sulingan mentah, lalu dijualkan kembali ke sektor industri dengan harga non – subsidi untuk keuntungan yang besar.

Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluhan Makanan MBG Diduga Berbau Muncul di Gandus, Warga Desak Evaluasi Distribusi dan Pengawasan

30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Viral Tudingan Pelepasan Angkutan Minyak, Kapolsek Keluang: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi

30 Mei 2026 - 18:37 WIB

Cegah Sebelum Terjadi, YBH Sumsel Gelar Diskusi Tanggap Darurat Kejahatan Seksual terhadap Perempuan dan Anak

30 Mei 2026 - 15:04 WIB

Diduga Tahan Agunan Nasabah Meski Kredit Lunas, BRI Unit Cinta Manis Akan Dipanggil DPRD Ogan Ilir

29 Mei 2026 - 21:12 WIB

KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik oleh Fadia Arafiq, Pegawai Outsourcing Diduga Diminta Pilih dalam Pilkada

29 Mei 2026 - 13:17 WIB

Trending di Hukum