Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Sumsel

Diduga Kebal Hukum, Gudang Penimbunan Solar Ilegal Milik ‘HP’ dan ‘GT’ di Desa Permata Baru Bebas Beroperasi

badge-check


					Diduga Kebal Hukum, Gudang Penimbunan Solar Ilegal Milik ‘HP’ dan ‘GT’ di Desa Permata Baru Bebas Beroperasi Perbesar

Jagatmediakertanegara, Ogan Ilir – Aktivitas penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal kembali ditemukan. Gudang tersebut menampung solar murni hasil kencingan sopir dan solar olahan.

Aktivitas ini diduga dikendalikan oleh mafia BBM berinisial “HP” dan “GT”  dalam satu area terdapat dua gudang BBM ilegal gudang tersebut juga di jaga oleh orang yang sering dipanggil “Abang” gudang tersebut juga diduga memiliki jaringan yang kuat untuk menjalankan aksinya.

“Meskipun sering diberitakan oleh media dan dilaporkan warga menimbulkan dugaan adanya “Oknum” yang melindungi bisnis ini,” ungkap sumber.

Gudang ilegal ini berlokasi di pinggir jalan raya tepatnya di Jl. Lintas Tengah Palembang – Prabumulih, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sering kali berkedok tutup dan ditutupi dengan seng tinggi untuk menghindari pantauan.

“Aktivitas bongkar muat BBM dilakukan hampir setiap hari, dengan intensitas tinggi pada dini hari (sekitar pukul 01.00 – 04.00 WIB) untuk menghindari pantauan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum,” tutup sumber.

Diduga kuat adanya bekingan dari oknum tertentu yang membuat pelaku bisnis ilegal ini merasa aman. Selain itu, keuntungan fantastis dari selisih harga BBM subsidi dan industri membuat pelaku berani menanggung resiko.

Modus Operandi:

Pelaku membeli BBM solar murni bersubsidi dari sejumlah oknum sopir tangki biru putih. BBM tersebut di barter didalam gudang dengan solar yang sudah diolah/dicampur dengan bahan kimia (bleaching) atau dengan minyak sulingan mentah, lalu dijualkan kembali ke sektor industri dengan harga non – subsidi untuk keuntungan yang besar.

Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan

21 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Warga Perumahan Liverpool 1 Gelar Beragam Lomba dan Doorprize Meriah

17 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Panglima Bung Baja Sriwijaya Sumsel Kecam Keras Dugaan Aksi Bullying di SD Negeri 81 Palembang, Pengawasan Siswa Diminta Diperketat

11 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Karhutla di Muratara Titipkan Uang Pengganti Rp348,5 Juta

24 Juni 2026 - 22:05 WIB

Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Saat Hendak ke Kebun, Alami Luka Serius

24 Juni 2026 - 20:14 WIB

Trending di Sumsel