Menu

Mode Gelap
Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut 38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029 Oci Dwi Octavia Harap PAN Tetap Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp280 Miliar, Langsung Ditahan Kejati Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice

Entertainment

3 Fakta Polisi Tahan Richard Lee dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

badge-check


					3 Fakta Polisi Tahan Richard Lee dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen Perbesar

Jagatmediakertanegara, Jakarta -Dokter sekaligus pegiat kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Berikut sejumlah fakta terkait penahanan tersebut:

img width="300" height="600" src=" "

1. Ditahan Setelah Pemeriksaan

Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan pada Jumat malam.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, Richard Lee menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada yang bersangkutan.

Sebelum ditahan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.

“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ujarnya.

2. Tidak Hadiri Panggilan Pemeriksaan

Polisi menyebut salah satu alasan penahanan adalah karena Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

“Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi Hermanto.

3. Mangkir dari Wajib Lapor

Selain itu, polisi juga menyebut Richard Lee sempat tidak memenuhi kewajiban melapor yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Doktif. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Gegara Hina Suku Sunda, Siap Ajukan Banding

29 April 2026 - 16:36 WIB

Kabar Duka, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Bulan Suci Ramadhan

7 Maret 2026 - 19:09 WIB

Jagatmediakertanegara

Dua YouTuber Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan

5 Maret 2026 - 10:21 WIB

Trending di Entertainment