Menu

Mode Gelap
Dugaan Penarikan Uang Komite Rp300 Ribu per Bulan di SMA Negeri 19 Palembang Disorot Forum Cakar Sriwijaya Bagikan 3.000 Masker Gratis di Palembang, Peduli Dampak Kabut Asap Keributan Terjadi di IGD RSUD BARI Palembang Usai Pasien Meninggal, Petugas Diduga Dipukul Kebakaran di Kalidoni Palembang Hanguskan Tujuh Bangunan, Api Diduga Berasal dari Bakar Ikan Puskesmas Sumberaji Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Siswa MTs Muhammadiyah 20 Menongo Ketua Naga Selatan Kecam Pemblokiran Rekening Relawan Pati, Minta APH Buka Dasar Hukum

Hukum

Dua YouTuber Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan

badge-check


					Dua YouTuber Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan Perbesar

Jagatmediakertanegara, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan dua konten kreator YouTube, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Azizah Salsha.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

“Sudah (tersangka),” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan pada pekan ini.

“Di minggu ini ya,” ujar dia.

Meski demikian, Rizki belum memerinci rencana pemanggilan lanjutan terhadap Resbob dan Bigmo untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, laporan yang diajukan Azizah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Saat itu, penyidik masih mendalami dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap kedua YouTuber tersebut.

“Naik sidik (penyidikan) dulu,” kata Rizki kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Perkara ini berawal dari tuduhan perselingkuhan yang menyeret nama Azizah. Merasa dirugikan atas tudingan tersebut, putri anggota DPR RI Andre Rosiade itu melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.

Dalam prosesnya, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Pertemuan itu digelar di kantor Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 19 September 2025.

Usai mediasi, Muhammad Jannah alias Bigmo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Dari aku sih, aku pengin minta maaf aja ke Kak Azizah dan keluarga besarnya dan pasti aku ke depannya akan lebih baik lagi,” kata Bigmo usai upaya mediasi itu.

Resbob juga menyampaikan harapannya agar permohonan maaf tersebut diterima.

“Semoga untuk Kak Azizah, pihak pelapor, memaafkan saya dan adik saya,” kata Resbob.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galih Nugraha Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelecehan Pelajar di Alfamart Palembang, CCTV Jadi Sorotan

24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Beberkan Fakta yang Terungkap di Persidangan

23 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Cekcok di Dapur Rumah Makan Berujung Maut, Karyawan Pecel Lele Meninggal Dunia

22 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan

21 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Kepala Desa Selong Belanak Laporkan Ketua LSM LIDIK NTB ke Polisi, Persoalan Pemberitaan RTLH Berujung Hukum

20 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Trending di Hukum