Menu

Mode Gelap
Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan Penjara Komisi X DPR RI Soroti SPMB di Palembang, Tegaskan Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi Harus Jadi Prioritas Ombudsman Sumsel Soroti Kisruh SPMB 2026, Nasib 320 Calon Siswa Terancam, Disdik Akan Dipanggil Aryadi, S.H. Terima Mandat Bentuk Kepengurusan Forum Cakar Sriwijaya di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan Polres Muratara Tangkap Pria Pemilik Senjata Api Rakitan, Pistol Disembunyikan di Kamar Mandi Seluruh SKPK Aceh Singkil Ikuti Penginputan SIPD, Tahapan APBK 2026 Terus Dikebut

Sumsel

Status Hukum Menggantung, Warga Terancam Banjir: Nasib Kolam Retensi Simpang Bandara di Ujung Kepastian

badge-check


					Status Hukum Menggantung, Warga Terancam Banjir: Nasib Kolam Retensi Simpang Bandara di Ujung Kepastian Perbesar

Palembang, Jagat Media Kertanegara – Kolam Retensi Simpang Bandara kembali menjadi perhatian publik setelah cukup lama tidak terdengar kabarnya pasca penyerahan rekomendasi hasil Focus Group Discussion (FGD) kepada Pemerintah Kota Palembang, DPRD Kota, Polda Sumatera Selatan, serta instansi terkait lainnya. FGD tersebut sebelumnya digagas oleh Relawan Biru dan SDA Watch.

Menanggapi hal tersebut, Jagat Media Kertanegara meluncurkan program diskusi publik bertajuk “Ngobroli Retensi” yang disiarkan secara langsung melalui TikTok pada 14 Februari 2026 pukul 19.00 WIB. Diskusi ini mengangkat tema Kepastian Hukum Kolam Retensi Simpang Bandara dengan menghadirkan advokat Ekky Syahruddin, S.H., sebagai narasumber.

Siaran langsung yang digelar di Kopinian tersebut dibuka oleh tim kreatif Jagat Media, Yusuf Eka Mahendra, S.H., yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pemirsa. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena moderator yang sebelumnya dijadwalkan hadir berhalangan, sehingga posisi moderator digantikan oleh Dedek Chaniago, S.H.

Dalam dialog tersebut, Ekky Syahruddin mengungkapkan bahwa dirinya terus memantau perkembangan kasus Kolam Retensi Simpang Bandara. Ia menjelaskan bahwa proyek yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat untuk menanggulangi dan mencegah banjir itu telah menghabiskan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk pembebasan lahan, namun hingga kini pembangunan fisiknya belum juga terealisasi.

Menurutnya, perkembangan terakhir menunjukkan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah perkara tersebut akan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau dilanjutkan dengan penetapan tersangka, pelimpahan berkas (P21), hingga proses persidangan dan putusan pengadilan.

Terkait kepastian hukum, Ekky berpendapat bahwa apabila mengacu pada kebutuhan mendesak masyarakat dalam penanggulangan banjir, pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, seharusnya berani mengambil kebijakan untuk melanjutkan perencanaan serta penganggaran pembangunan kolam retensi tersebut. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga didorong untuk segera melakukan gelar perkara agar ada kejelasan status hukum kasus tersebut.

Dalam diskusi itu juga dibahas tudingan adanya mark-up dalam pembebasan lahan serta isu bahwa lokasi tersebut merupakan lahan konservasi yang tidak boleh diperjualbelikan. Ekky menilai tuduhan mark-up dapat diuji dengan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Ia menyebut nilai ganti rugi lahan berada di bawah NJOP dan hasil penilaian KJPP, sehingga menurutnya perlu dibuktikan di mana letak dugaan mark-up tersebut.

Terkait status lahan konservasi, Ekky menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih empat hektare tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mukar. Ia menegaskan bahwa lahan konservasi tidak mungkin memiliki SHM. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 Pasal 10, penetapan lahan konservasi harus melalui keputusan menteri. Hingga kini, menurutnya, belum ada informasi resmi mengenai penetapan menteri yang menyatakan lahan tersebut sebagai kawasan konservasi.

Sebagai solusi, Ekky mendorong pemerintah untuk serius membangun kolam retensi demi kepentingan masyarakat yang terdampak banjir. Ia juga menyarankan agar pemerintah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan serta DPRD Kota Palembang terkait kelanjutan anggaran pembangunan.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bersikap tegas dan cepat dalam memberikan kepastian hukum melalui gelar perkara, sehingga dapat diputuskan apakah kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran atau dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dialog “Ngobroli Retensi” tersebut menjadi ruang diskusi publik mengenai kepastian hukum dan kelanjutan pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara, yang dinilai penting dalam upaya penanggulangan banjir di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Karhutla di Muratara Titipkan Uang Pengganti Rp348,5 Juta

24 Juni 2026 - 22:05 WIB

Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Saat Hendak ke Kebun, Alami Luka Serius

24 Juni 2026 - 20:14 WIB

Danramil Pulau Pinang Lahat Klarifikasi Video Viral Koperasi Desa Merah Putih, Tegaskan Dana Termin Disalurkan Sesuai Progres Pekerjaan

22 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

21 Juni 2026 - 13:17 WIB

Tak Kantongi Izin, Parkir Rajawali Village Disegel Pemkot Palembang

17 Juni 2026 - 16:40 WIB

Trending di Sumsel