Menu

Mode Gelap
Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan Penjara Komisi X DPR RI Soroti SPMB di Palembang, Tegaskan Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi Harus Jadi Prioritas Ombudsman Sumsel Soroti Kisruh SPMB 2026, Nasib 320 Calon Siswa Terancam, Disdik Akan Dipanggil Aryadi, S.H. Terima Mandat Bentuk Kepengurusan Forum Cakar Sriwijaya di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan Polres Muratara Tangkap Pria Pemilik Senjata Api Rakitan, Pistol Disembunyikan di Kamar Mandi Seluruh SKPK Aceh Singkil Ikuti Penginputan SIPD, Tahapan APBK 2026 Terus Dikebut

Nasional

Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan Penjara

badge-check


					Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan Penjara Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman berkekuatan hukum. Ia mulai menjalani masa pidananya pada Kamis (25/6/2026).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan setelah dieksekusi oleh Kejari Jakarta Utara sekitar pukul 16.20 WIB.

“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi, dilansir Inews Jumat (26/6/2026).

Sebelum adanya konfirmasi dari pihak lapas, kabar mengenai penahanan Razman lebih dulu disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Dalam video yang diunggahnya, Hotman mengaku telah memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipercaya terkait pelaksanaan eksekusi terhadap Razman.

“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Rasman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman.

Hotman menjelaskan, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menghukum Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama 18 bulan dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi oleh Kejari Jakarta Utara, Razman kini resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Cipinang sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seluruh SKPK Aceh Singkil Ikuti Penginputan SIPD, Tahapan APBK 2026 Terus Dikebut

25 Juni 2026 - 23:09 WIB

BPKK Aceh Singkil Mulai Tahapan Penatausahaan APBK 2026 Melalui SIPD

24 Juni 2026 - 21:52 WIB

GMBI Aceh Desak Izin Tambang di Beutong Dicabut, Ingatkan Nilai Sejarah dan Ancaman bagi Leuser

21 Juni 2026 - 22:56 WIB

Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum

20 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kejagung Tangkap Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

20 Juni 2026 - 15:19 WIB

Trending di Nasional