JAGATMEDIA, LAMPUNG – Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi Lampung. Mantan Gubernur Lampung berinisial ARD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau setara ratusan miliar rupiah.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026).
“Tim penyidik telah memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kajati Lampung.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena menyeret mantan kepala daerah yang pernah memimpin Provinsi Lampung periode 2019–2024.
Sebelumnya, ARD diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pidana khusus. Namun setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Tak lama setelah statusnya diumumkan, ARD langsung ditahan demi kepentingan penyidikan.
Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera, yang nilainya mencapai US$17,28 juta.
Dana Participating Interest sendiri merupakan hak daerah penghasil migas untuk memperoleh porsi kepemilikan dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas. Karena menyangkut aset strategis daerah, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya dinilai sangat serius.
Atas perbuatannya, ARD dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk dakwaan primair, tersangka disangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.
Sementara dakwaan subsider dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kajati Lampung menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kejaksaan Tinggi Lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran Tim penyidik,” ujar Kajati.
Ia bahkan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk melaporkan jika ada dugaan penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan tameng dari jerat hukum. Ketika pengelolaan dana strategis daerah diduga disalahgunakan, pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.












