Jagatmediakertanegara, Bekasi – Peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar. Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pria berinisial KS dan SR yang diduga bebas menjual obat daftar G tanpa izin di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan keduanya, petugas menyita ribuan butir obat terlarang yang siap edar.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional dengan metode penyamaran.
“Petugas melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya penyelidikan. Saat berada di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin,” kata Sumarni, Senin (20/4/2026).
Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB itu membuahkan hasil besar. Polisi menemukan 2.018 butir Hexymer, 1.500 butir Tramadol, ratusan plastik klip kosong yang diduga untuk pengemasan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang pria yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun langsung bergerak melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Hingga kini, aparat masih terus menelusuri jalur distribusi obat keras ilegal tersebut. Sementara itu, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sukatani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sukatani guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.












