Menu

Mode Gelap
Muhadhoroh Jadi Tradisi Unggulan MTs Muhammadiyah 20 Menongo dalam Membentuk Generasi Percaya Diri dan Berkarakter Usai Video Tendang Mahasiswa Viral, Dekan Fakultas Teknik UMP Akhirnya Buka Suara, Tolak Minta Maaf Bunda PAUD Aceh Singkil Hadiri Penguatan Pokja PAUD se-Aceh, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini Warga Kampung Baru Patok Lahan yang Diklaim di Luar HGU PT PLB, Sebut untuk Perluasan Permukiman Kasus Penembakan Terduga Pencuri Durian di Lubuk Linggau Berakhir Damai, Oknum Pegawai Lapas Tetap Diperiksa Briptu MZ Dipecat Tidak Hormat usai Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

Hukum

Warga Kampung Baru Patok Lahan yang Diklaim di Luar HGU PT PLB, Sebut untuk Perluasan Permukiman

badge-check


					Warga Kampung Baru Patok Lahan yang Diklaim di Luar HGU PT PLB, Sebut untuk Perluasan Permukiman Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH SINGKIL – Sejumlah warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, melakukan pematokan pada sebidang lahan yang mereka klaim berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Lembah Bhakti (PLB), unit usaha PT Astra Agro Lestari, Selasa (28/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya masyarakat memperoleh lahan untuk kebutuhan permukiman.

Warga yang terlibat dalam kegiatan itu mengaku tidak memiliki lahan dan meyakini area yang dipatok bukan merupakan bagian dari HGU perusahaan.

“Kami masyarakat tidak mempunyai tanah, makanya kami melakukan pematokan karena kami tahu tanah itu tidak masuk HGU. Ide ini timbul dari masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Menurut warga, hingga saat ini belum ada tanggapan langsung dari pihak perusahaan terkait pematokan tersebut. Mereka juga berencana mendirikan pondok sederhana dan menanam kelapa serta berbagai tanaman produktif lainnya di lokasi yang telah dipatok.

Saat dimintai konfirmasi mengenai aksi warga tersebut, Humas PT Perkebunan Lembah Bhakti (PLB), Teguh Arief Wibowo, memberikan tanggapan singkat.

“Abangda gak tanya sikapnya ke kepala desa dulu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kampung Baru, Robi Hari Mukti, menyatakan mendukung aspirasi masyarakat sepanjang langkah yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selagi itu di jalan yang benar, ya kita tetap mendukung, Bang,” ujar Robi.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Perkebunan Lembah Bhakti belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait klaim warga yang menyebut lahan tersebut berada di luar kawasan HGU perusahaan. Status dan batas hukum lahan yang dipatok masih menunggu kejelasan berdasarkan data serta dokumen resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Penembakan Terduga Pencuri Durian di Lubuk Linggau Berakhir Damai, Oknum Pegawai Lapas Tetap Diperiksa

28 Juli 2026 - 19:06 WIB

Briptu MZ Dipecat Tidak Hormat usai Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

28 Juli 2026 - 17:00 WIB

Isu Wajib Kredit Emas di Bank Mandiri Jadi Sorotan, Jagat Media Telusuri Fakta dan Dasar Kebijakannya

28 Juli 2026 - 08:41 WIB

Diduga Curi Durian, Pria di Lubuklinggau Ditembak Oknum Pegawai Lapas

27 Juli 2026 - 13:53 WIB

Ayah dan Anak Ditangkap, Satres Narkoba Polres Aceh Barat Ungkap Tiga Kasus Ganja dan Sabu

26 Juli 2026 - 17:55 WIB

Trending di Hukum