Menu

Mode Gelap
Muhadhoroh Jadi Tradisi Unggulan MTs Muhammadiyah 20 Menongo dalam Membentuk Generasi Percaya Diri dan Berkarakter Usai Video Tendang Mahasiswa Viral, Dekan Fakultas Teknik UMP Akhirnya Buka Suara, Tolak Minta Maaf Bunda PAUD Aceh Singkil Hadiri Penguatan Pokja PAUD se-Aceh, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini Warga Kampung Baru Patok Lahan yang Diklaim di Luar HGU PT PLB, Sebut untuk Perluasan Permukiman Kasus Penembakan Terduga Pencuri Durian di Lubuk Linggau Berakhir Damai, Oknum Pegawai Lapas Tetap Diperiksa Briptu MZ Dipecat Tidak Hormat usai Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

Hukum

Briptu MZ Dipecat Tidak Hormat usai Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

badge-check


					Briptu MZ Dipecat Tidak Hormat usai Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Perbesar

JAGATMEDIA, BANDA ACEH – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Aceh Selatan, Briptu MZ, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait dugaan tindak pidana perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. menjelaskan, sidang etik telah melalui serangkaian tahapan sejak Jumat (24/7/2026), mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026) sebelum putusan dibacakan.

Sidang dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K. selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi, serta Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P. sebagai anggota komisi.

Sementara itu, penuntut dalam persidangan adalah AKP Andri, S.H., M.H. dan Ipda Khairurrazi, S.E. Pendamping terduga pelanggar berasal dari Bidkum Polda Aceh, yakni Bripka Fadli Yansyah, M.H., dengan sekretaris sidang AKP Azhari, S.H., M.H.

Joko mengatakan, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026), dengan menggunakan senjata api organik Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidananya masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Dalam sidang etik, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela, disertai sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap putusan itu, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Menurut Joko, komisi menilai perbuatan yang dilakukan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakan tersebut juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Joko.

Ia menegaskan, proses penegakan kode etik berjalan seiring dengan proses pidana yang saat ini masih berlangsung. Polda Aceh memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Kabid Humas.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Kampung Baru Patok Lahan yang Diklaim di Luar HGU PT PLB, Sebut untuk Perluasan Permukiman

28 Juli 2026 - 20:51 WIB

Kasus Penembakan Terduga Pencuri Durian di Lubuk Linggau Berakhir Damai, Oknum Pegawai Lapas Tetap Diperiksa

28 Juli 2026 - 19:06 WIB

Isu Wajib Kredit Emas di Bank Mandiri Jadi Sorotan, Jagat Media Telusuri Fakta dan Dasar Kebijakannya

28 Juli 2026 - 08:41 WIB

Diduga Curi Durian, Pria di Lubuklinggau Ditembak Oknum Pegawai Lapas

27 Juli 2026 - 13:53 WIB

Ayah dan Anak Ditangkap, Satres Narkoba Polres Aceh Barat Ungkap Tiga Kasus Ganja dan Sabu

26 Juli 2026 - 17:55 WIB

Trending di Hukum