Jagatmediakertanegara, Pekanbaru – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika Serikat, memicu gelombang kekecewaan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara justru dinilai jauh dari rasa keadilan oleh korban.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (21/04/2026) berubah emosional. Korban, Eka, tak mampu menahan tangis saat menyampaikan luka fisik dan batin yang masih ia rasakan hingga kini.
“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya 3 tahun? Ini keadilan atau penghinaan,” kata Eka dengan suara bergetar, Kamis (23/04/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan berat yang menyebabkan korban mengalami cedera serius. Eka mengaku harus menjalani operasi pemasangan besi (titanium) pada tangannya, serta menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan pemeriksaan ahli dari UPT PPA Pekanbaru.
Namun bagi korban, penderitaan tersebut tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan JPU. Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan arah penegakan hukum dalam perkara ini.
“Apa dasar tuntutan ini, Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku,” tegasnya.
Kemarahan publik semakin memuncak setelah korban mengungkap dugaan adanya praktik tidak wajar di balik proses hukum. Ia menyebut terdakwa pernah menawarkan uang damai dalam jumlah besar.
“Sebelumnya dia juga menawarkan saya Rp500 juta untuk damai. Katanya lebih baik saya terima daripada tidak dapat apa-apa, karena uang itu akan dia gunakan untuk membebaskan dirinya. Dari situ kami menduga ada permainan,” ungkap Eka.
Pernyataan ini menjadi sorotan serius dan memicu tanda tanya di tengah masyarakat terkait transparansi serta keberpihakan hukum, terutama dalam kasus KDRT dengan dampak berat terhadap korban.
Kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, juga menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan.
“Klien kami mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis yang serius. Seharusnya hal itu menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, dengan harapan majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dan adil sesuai dengan penderitaan korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tuntutan tersebut. Jaksa Erie yang dikonfirmasi wartawan juga belum memberikan tanggapan.
Di balik proses hukum yang berjalan, tersisa satu pertanyaan yang menggema: apakah keadilan benar-benar hadir bagi korban?
“Apakah keadilan benar-benar ada untuk saya,” tutup Eka lirih, dengan air mata yang tak terbendung.












