Menu

Mode Gelap
Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut 38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029 Oci Dwi Octavia Harap PAN Tetap Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Nasional

Tangis Korban Pecah di Sidang KDRT WNA, Tuntutan 3 Tahun Picu Dugaan “Permainan” Hukum

badge-check


					Tangis Korban Pecah di Sidang KDRT WNA, Tuntutan 3 Tahun Picu Dugaan “Permainan” Hukum Perbesar

Jagatmediakertanegara, Pekanbaru – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika Serikat, memicu gelombang kekecewaan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara justru dinilai jauh dari rasa keadilan oleh korban.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (21/04/2026) berubah emosional. Korban, Eka, tak mampu menahan tangis saat menyampaikan luka fisik dan batin yang masih ia rasakan hingga kini.

img width="300" height="600" src=" "

“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya 3 tahun? Ini keadilan atau penghinaan,” kata Eka dengan suara bergetar, Kamis (23/04/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan berat yang menyebabkan korban mengalami cedera serius. Eka mengaku harus menjalani operasi pemasangan besi (titanium) pada tangannya, serta menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan pemeriksaan ahli dari UPT PPA Pekanbaru.

Namun bagi korban, penderitaan tersebut tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan JPU. Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan arah penegakan hukum dalam perkara ini.

“Apa dasar tuntutan ini, Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku,” tegasnya.

Kemarahan publik semakin memuncak setelah korban mengungkap dugaan adanya praktik tidak wajar di balik proses hukum. Ia menyebut terdakwa pernah menawarkan uang damai dalam jumlah besar.

“Sebelumnya dia juga menawarkan saya Rp500 juta untuk damai. Katanya lebih baik saya terima daripada tidak dapat apa-apa, karena uang itu akan dia gunakan untuk membebaskan dirinya. Dari situ kami menduga ada permainan,” ungkap Eka.

Pernyataan ini menjadi sorotan serius dan memicu tanda tanya di tengah masyarakat terkait transparansi serta keberpihakan hukum, terutama dalam kasus KDRT dengan dampak berat terhadap korban.

Kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, juga menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan.

“Klien kami mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis yang serius. Seharusnya hal itu menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, dengan harapan majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dan adil sesuai dengan penderitaan korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tuntutan tersebut. Jaksa Erie yang dikonfirmasi wartawan juga belum memberikan tanggapan.

Di balik proses hukum yang berjalan, tersisa satu pertanyaan yang menggema: apakah keadilan benar-benar hadir bagi korban?

“Apakah keadilan benar-benar ada untuk saya,” tutup Eka lirih, dengan air mata yang tak terbendung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

2 Mei 2026 - 18:48 WIB

Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat

2 Mei 2026 - 18:06 WIB

Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut

30 April 2026 - 23:26 WIB

38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi

30 April 2026 - 23:16 WIB

Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp280 Miliar, Langsung Ditahan Kejati

29 April 2026 - 19:04 WIB

Trending di Hukum