Jagatmediakertanegara, Mahkamah Agung (MA) menegaskan pentingnya peran aktif aparat penegak hukum dalam melindungi hak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satunya dengan memastikan korban mengetahui dan mengakses hak restitusi sebagai bagian dari pemulihan kerugian.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menyatakan bahwa dalam setiap penanganan perkara TPPO, aparat wajib mengingatkan korban terkait mekanisme pengajuan restitusi sejak awal proses hukum.
“Untuk perkara TPPO, seluruh aparat penegak hukum memang diminta harus mengingatkan para korban terkait restitusi,” ujarnya Haryadi di Padang, Sabtu (25/4/2026).
Langkah ini dinilai krusial karena selama ini banyak korban yang tidak memahami haknya, sehingga pemulihan kerugian tidak berjalan maksimal. Padahal, restitusi menjadi salah satu bentuk keadilan yang langsung dirasakan korban.
Prim menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebenarnya telah membuka ruang bagi seluruh korban tindak pidana untuk mengajukan restitusi. Namun, implementasinya masih menunggu aturan turunan.
Sebagai langkah sementara, Mahkamah Agung telah menerbitkan buku saku yang mengatur mekanisme restitusi, khususnya untuk perkara TPPO.
“Untuk sementara memang hanya untuk perkara tertentu. Namun, ke depan, jika mengacu pada KUHAP yang baru, restitusi dapat diajukan untuk seluruh perkara,” jelasnya.
Di tengah kompleksitas kasus, MA juga menegaskan negara tidak boleh absen. Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, negara dapat hadir memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk perlindungan.
Meski demikian, Prim menekankan bahwa upaya pengajuan restitusi tetap harus didorong sejak tahap awal—mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
“Korban masih bisa mengajukan permohonan restitusi, dan sebaiknya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Prim.
Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangat penting dalam proses ini, terutama dalam membantu korban menghitung besaran kerugian yang dialami.
Sebelumnya, LPSK juga mendorong pemanfaatan dana bantuan korban sebagai jaring pengaman, khususnya dalam kasus eksploitasi seksual. Dana ini menjadi solusi ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi secara penuh.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dengan adanya aturan ini, negara memiliki landasan kuat untuk hadir dalam pemulihan korban, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara nyata melalui kompensasi.












