Jagatmediakertanegara, Palembang – Menindaklanjuti laporan dugaan pematokan liar yang terus menjadi perhatian publik, tim jagat media kembali melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada pihak Kelurahan Plaju Darat.
Dalam keterangannya, Lurah Plaju Darat Rupawansyah, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan maupun bentuk administrasi apa pun terkait pendampingan kegiatan pematokan di lahan rumah perkarangan milik ahli waris yang melapor.
“Kami tegaskan, tidak ada surat dari Kelurahan Plaju Darat terkait pendampingan kegiatan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, lurah juga membantah keterkaitan wilayah administratif wilayah objek tersebut. Ia menyatakan bahwa lokasi lahan yang diduga diserobot bukan termasuk dalam wilayah hukum Kota Palembang.
“Lokasi itu bukan masuk wilayah kami, bukan wilayah administrasi Kota Palembang,” tegasnya.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, lurah mengarahkan agar konfirmasi lanjutan dilakukan ke wilayah administratif yang dianggap berwenang, yakni Kabupaten Banyuasin.
“Kami sarankan untuk menanyakan langsung ke pihak Kabupaten Banyuasin,” tambahnya.
Selain itu, Tim media mempertanyakan kehadiran oknum oknum aparat dalam kegiatan pematokan. Ia menegaskan bahwa sosok yang disebut-sebut sebagai oknum anggota Tentara dalam kegiatan tersebut bukanlah Babinsa dari Kelurahan Plaju Darat.
“Kalau ada oknum Tentara di lokasi, itu bukan Babinsa dari wilayah kami,” katanya.
Lurah juga menambahkan bahwa ia akan membantu untuk memfasilitasi proses mediasi.
“Kami siap memfasilitasi proses mediasi antara para pihak,” tambahnya
Tidak berhenti di tingkat kelurahan, tim awak media kemudian melanjutkan konfirmasi ke kantor Kecamatan Plaju guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan administratif dalam aktivitas pematokan yang terjadi di kawasan Sawah Jaya.

Konfirmasi tim di Kecamatan Plaju.
Saat dikonfirmasi dan diterima langsung di kantor kecamatan, pihak Kecamatan Plaju juga membantah adanya surat keterangan pendampingan maupun laporan resmi terkait kegiatan pematokan yang disebut-sebut terjadi secara sepihak tersebut.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat pendampingan, dan tidak ada laporan resmi yang masuk terkait pematokan di Sawah Jaya,” ungkap pihak kecamatan.
Rangkaian bantahan dari pihak kelurahan dan kecamatan ini semakin mempertegas bahwa aktivitas pematokan yang terjadi di lokasi diduga berlangsung tanpa dasar administrasi yang jelas dari pemerintah setempat.
Di tengah polemik yang terus berkembang, muncul satu pertanyaan krusial yang sulit diabaikan: jika lokasi tersebut benar-benar bukan bagian dari wilayah Kota Palembang, lalu atas dasar apa Ketua RT 16 Kelurahan Plaju Darat hadir di tempat itu?
Kehadiran aparat lingkungan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar dan memicu kecurigaan publik. Di satu sisi, Ketua RT tampak bertindak seolah wilayah itu masih berada dalam lingkup administrasinya. Namun di sisi lain, Lurah Plaju Darat secara tegas membantah, menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan bagian dari wilayahnya.
Kontradiksi ini bukan sekadar perbedaan pernyataan, melainkan mengindikasikan adanya ketidakjelasan batas kewenangan yang berpotensi menyesatkan publik. Jika benar bukan wilayahnya, kehadiran aparat setempat patut dipertanyakan. Sebaliknya, jika memang masih termasuk wilayah Plaju Darat, maka bantahan lurah menjadi sesuatu yang janggal dan perlu dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan pematokan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Jagat Media masih terus melakukan penelusuran lanjutan, termasuk mengarah pada pihak Kabupaten Banyuasin sebagaimana disarankan, guna mengungkap secara terang benderang status lahan serta aktor-aktor yang berada di balik polemik keterlibatan mafia tanah.












