Jagatmediakertanegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dan bersifat sementara.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.
Sebelumnya, Yaqut telah menjalani penahanan di Rutan KPK selama sekitar sepekan sejak Kamis (12/3/2026) malam. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, menyusul ditolaknya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan, dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji 2023–2024 mencapai sekitar Rp622 miliar.
KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Saat itu, penahanan belum langsung dilakukan karena bergantung pada kebutuhan penyidik.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga adanya pengondisian kebijakan terkait pengaturan kuota haji. Salah satu yang disorot adalah perubahan komposisi kuota tambahan yang semula diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diubah menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan komposisi tersebut diduga berkaitan dengan arahan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu untuk menyusun skema baru, termasuk draf kerja sama dengan pihak Kerajaan Arab Saudi. Hasilnya, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 yang menetapkan pembagian kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya pungutan terkait percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan. Pada 2023, jemaah disebut dapat berangkat lebih cepat dengan membayar sekitar 5.000 dolar AS. Pola serupa juga terjadi pada 2024 dengan nilai sekitar 2.400 dolar AS.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.








