Menu

Mode Gelap
47 Karyawan SPPG Tangga Takat Jalani Tes Urine, Kapolsek: Yang Penting Hasilnya Tes Urine di SPPG Tangga Takat Dipertanyakan, Awak Media Temukan Perbedaan Informasi Jelang Pildes Serentak, Kapolsek Batukliang: Wilayah Masih Zona Kuning Terkendali, Waspada Judi Taruhan Kades Nekat Jambret HP di Dashboard Motor, Warga Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau PKN Bentuk Satgas Pengawasan MBG, Soroti Risiko Korupsi dan Keamanan Pangan Polemik Muchtar vs PT Socfindo Diselesaikan Lewat RDP di Komisi IV DPRK Aceh Singkil

Nasional

DPR Panggil Rektor Kampus Ternama, Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi

badge-check


					DPR Panggil Rektor Kampus Ternama, Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi Perbesar

Jagatmediakertanegara, Komisi X DPR RI mengambil langkah serius dengan memanggil sejumlah pimpinan perguruan tinggi terkemuka guna menelusuri dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Agenda pemanggilan yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) ini bertujuan memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardrian Irfani, mengungkapkan bahwa beberapa rektor yang diundang berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, serta Institut Pertanian Bogor.

“Betul, ini terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tak hanya pihak kampus, Komisi X juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Pemanggilan ini bertujuan untuk mengkaji lebih jauh pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam regulasi tersebut, bentuk kekerasan di kampus dibagi menjadi enam kategori, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi atau intoleransi, kekerasan seksual, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Komisi X menilai evaluasi menyeluruh sangat diperlukan agar perlindungan terhadap mahasiswa tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar efektif dalam praktik di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Jadi ke-78 Polwan, Polwan Polres Aceh Singkil Bagikan Sembako ke Panti Asuhan

1 September 2026 - 13:46 WIB

Bareskrim Periksa Anggota DPRD Palembang dalam Kasus Dugaan TPPU Terkait Narkotika

28 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Ketua Naga Selatan Kecam Pemblokiran Rekening Relawan Pati, Minta APH Buka Dasar Hukum

24 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Dugaan Tekanan Target Penjualan, Pegawai Bank Mandiri Disebut Pulang Larut dan Diduga Lembur Tak Dibayar

14 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Dinilai Memojokkan Hilda, Empat Senator NTB Sepakat Laporkan Arya Wedakarna ke BK DPD

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Trending di Nasional