Jagatmediakertanegara, Komisi X DPR RI mengambil langkah serius dengan memanggil sejumlah pimpinan perguruan tinggi terkemuka guna menelusuri dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Agenda pemanggilan yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) ini bertujuan memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardrian Irfani, mengungkapkan bahwa beberapa rektor yang diundang berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, serta Institut Pertanian Bogor.
“Betul, ini terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Tak hanya pihak kampus, Komisi X juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Pemanggilan ini bertujuan untuk mengkaji lebih jauh pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam regulasi tersebut, bentuk kekerasan di kampus dibagi menjadi enam kategori, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi atau intoleransi, kekerasan seksual, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Komisi X menilai evaluasi menyeluruh sangat diperlukan agar perlindungan terhadap mahasiswa tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar efektif dalam praktik di lapangan.












