Menu

Mode Gelap
Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan dan Pegawai Aktif Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut 38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029

Nasional

Anggota Komisi III DPR Nilai Kasus Nabilah O’Brien Berpotensi Jadi Preseden Buruk Hukum

badge-check


					foto: TVParlemen Perbesar

foto: TVParlemen

Jagatmediakertanegara, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Rikwanto dalam rapat di Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (9/3/2026). Ia menilai persoalan yang menjerat Nabilah seharusnya tidak serta-merta diproses sebagai kasus pencemaran nama baik.

img width="300" height="600" src=" "

“Kalau berkaitan dengan pemberitaan dia itu belum pantas dipersalahkan, kemudian dia berbalik pencemaran nama baik itu ya, yang menuduh dia bersalah melakukan satu perbuatan, ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia,” kata Rikwanto dalam rapat tersebut.

Menurutnya, kasus yang menjerat Nabilah tergolong unik karena bermula dari dugaan tindak pencurian yang justru berujung laporan pencemaran nama baik.

Sebagai informasi, Nabilah sebelumnya merupakan korban pencurian yang kemudian sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah ia dilaporkan oleh Zendhy Kusuma. Zendhy diduga mengambil pesanan makanan dalam jumlah besar di restoran Bibi Kelinci tanpa melakukan pembayaran. Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa tersebut ke media sosial.

Tidak terima dengan unggahan tersebut, Zendhy melaporkan Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik karena merasa dirugikan dengan penyebaran video CCTV tersebut.

Rikwanto kemudian mengilustrasikan kasus tersebut dengan analogi penggunaan kamera pengawas oleh aparat keamanan untuk mengungkap pelaku kejahatan.

“Nah, kemudian kalau mengacu kepada kasus ini si maling bilang, ‘Lho, saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai yang tersangka, yang dipersalahkan, atau terdakwa yang dipersalahkan dan dikuatkan dengan putusan pengadilan. Jadi enggak boleh dong kamu tayang-tayangkan seperti itu’. Ini analoginya ya,” ujar Rikwanto.

Dalam rapat yang sama, ia juga menyatakan dukungannya agar kasus tersebut dihentikan agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan.

“Saya setuju Pak Ketua, ini dihentikan ya supaya masyarakat juga jangan takut melapor tentang kejahatan yang ada di sekitarnya. Dari Fraksi Partai Golkar setuju sekali ini diselesaikan secara baik,” tegasnya.

Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nabilah dan Zendhy kini telah berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi masing-masing setelah menandatangani perjanjian perdamaian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kesepakatan damai tersebut tercapai setelah para pihak dipertemukan dalam proses mediasi.

“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.

Menurut Trunoyudo, proses mediasi tersebut dilakukan setelah kepolisian mempelajari dua laporan yang diajukan kedua pihak, yakni di Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri.

Selain mencabut laporan polisi, kedua pihak juga sepakat menghapus konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung.

“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar dia.

Ia berharap langkah perdamaian tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan dan Pegawai Aktif

3 Mei 2026 - 00:12 WIB

jagatmedia

Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

2 Mei 2026 - 18:48 WIB

Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat

2 Mei 2026 - 18:06 WIB

Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut

30 April 2026 - 23:26 WIB

38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi

30 April 2026 - 23:16 WIB

Trending di Nasional