Menu

Mode Gelap
Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas Bayar Rp110 Ribu, Peserta Lain Rp55 Ribu, Pedagang Soroti Tarif Tenan CFN Atmo Jokowi Titip Pesan Kawal Prabowo-Gibran, PDIP Tegaskan Prioritas Saat Ini Bukan Pemilu Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Ekstasi di Acara Hajatan Desa Durian Remuk

Peristiwa

Diduga Enggan Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pelapor Mengaku Hamil Lima Bulan

badge-check


					Diduga Enggan Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pelapor Mengaku Hamil Lima Bulan Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Seorang anggota polisi berinisial Bripda F yang bertugas di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial NPD (23), mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Palembang yang berasal dari Kabupaten Muratara.

Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri, didampingi Indah Permata Sari, mengatakan laporan resmi telah diterima SPKT Polda Sumsel pada Rabu (10/6/2026) malam.

“Jadi laporan kami ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang aborsi,” ujar Conie saat ditemui di Polda Sumsel, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Conie, kliennya telah menjalin hubungan asmara dengan terlapor selama kurang lebih dua setengah tahun. Dalam perjalanannya, hubungan tersebut berlanjut hingga pelapor mengaku kini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.

Ia menjelaskan, pada awalnya terlapor disebut menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Bahkan, keduanya dikabarkan telah merencanakan pernikahan dan mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan administrasi sejak Februari 2026.

“Mulai dari mengurus administrasi nikah kantor hingga menyiapkan mahar. Semua sudah direncanakan,” katanya.

Namun, sekitar satu bulan terakhir komunikasi antara kedua belah pihak disebut terputus. Rencana pernikahan yang sebelumnya telah dipersiapkan pun tidak terlaksana.

Menurut kuasa hukum pelapor, terlapor kemudian meminta dilakukan tes DNA sebelum bersedia melanjutkan rencana pernikahan.

“Tiba-tiba terlapor meminta dilakukan tes DNA terlebih dahulu sebelum bersedia menikahi korban. Padahal sejak awal Februari tidak pernah ada pembicaraan mengenai tes DNA,” ungkap Conie.

Atas dasar tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumatera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bripda F maupun institusi terkait mengenai laporan yang telah diajukan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bayar Rp110 Ribu, Peserta Lain Rp55 Ribu, Pedagang Soroti Tarif Tenan CFN Atmo

21 Juni 2026 - 11:59 WIB

PG Cinta Manis Resmi Buka Giling 2026, Targetkan Produksi Puluhan Ribu Ton Gula

20 Juni 2026 - 14:47 WIB

GMBI Aceh Desak Pemkab Aceh Barat Selesaikan Konflik Lahan PT PAAL dan Masyarakat

20 Juni 2026 - 09:01 WIB

Polres Aceh Singkil Bantu Lansia Kurang Mampu Melalui Program Bedah Rumah

19 Juni 2026 - 16:32 WIB

Aksi Kemanusiaan Polres Aceh Singkil, 47 Kantong Darah Terkumpul Jelang Hari Bhayangkara

19 Juni 2026 - 07:56 WIB

Trending di Peristiwa