JAGATMEDIA, PALEMBANG – Pemerintah resmi mempersempit cakupan wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Selasa (2/6/2026).
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah mengubah ketentuan mengenai subjek yang berhak memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.
Sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, mulai dari koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, melalui perubahan yang tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, penerima fasilitas kini dibatasi hanya untuk tiga kelompok wajib pajak, yakni wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Dengan berlakunya aturan tersebut, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi termasuk dalam kategori penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Khusus koperasi, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan tarif pajak tersebut. Berdasarkan ketentuan peralihan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, CV, firma, PT, dan BUMDes yang masa pemanfaatan tarif finalnya belum berakhir masih diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen hingga jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya berakhir.
Setelah masa transisi selesai, badan usaha tersebut diwajibkan menggunakan tarif pajak umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Dalam aturan sebelumnya, PT dapat menikmati fasilitas PPh Final UMKM selama tiga tahun, sedangkan CV, firma, dan BUMDes diberikan masa pemanfaatan selama empat tahun.
Pemerintah menyebut perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem perpajakan agar insentif yang diberikan lebih tepat sasaran, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.












