Menu

Mode Gelap
Forum Cakar Sriwijaya dan Pemuda Pancasila Bersama Polsek Ilir Timur II Gelar Patroli Kamtibmas di Palembang Forum Cakar Sriwijaya dan Harimau Sumatera Bersatu Hadiri Doa 40 Hari Orang Tua Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Surat Tanah Rp 5 Juta di Atas Lahan Terlarang: Sisi Gelap Governance Desa Pulau Kabal DPD FSP KEP-KSPSI 1973 Sumsel Sahkan Kepengurusan DPC Kota Palembang Periode 2026–2031 Modus Pinjam Motor untuk Beli Minuman, Remaja di Lubuk Linggau Gelapkan Motor Teman Desa Fiktif atau Maladministrasi? Pengaduan Warga Pulau Kabal Bongkar Dugaan Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Nasional

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Alami Perubahan Signifikan

badge-check


					PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Alami Perubahan Signifikan Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Pemerintah resmi mempersempit cakupan wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Selasa (2/6/2026).

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah mengubah ketentuan mengenai subjek yang berhak memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.

Sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, mulai dari koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun, melalui perubahan yang tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, penerima fasilitas kini dibatasi hanya untuk tiga kelompok wajib pajak, yakni wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Dengan berlakunya aturan tersebut, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi termasuk dalam kategori penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Khusus koperasi, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan tarif pajak tersebut. Berdasarkan ketentuan peralihan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, CV, firma, PT, dan BUMDes yang masa pemanfaatan tarif finalnya belum berakhir masih diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen hingga jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya berakhir.

Setelah masa transisi selesai, badan usaha tersebut diwajibkan menggunakan tarif pajak umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Dalam aturan sebelumnya, PT dapat menikmati fasilitas PPh Final UMKM selama tiga tahun, sedangkan CV, firma, dan BUMDes diberikan masa pemanfaatan selama empat tahun.

Pemerintah menyebut perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem perpajakan agar insentif yang diberikan lebih tepat sasaran, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Aceh Singkil dan Ketua Bhayangkari: Selamat Hari Anak Nasional, Wujudkan Anak Terlindungi untuk Indonesia Maju

23 Juli 2026 - 12:23 WIB

Dugaan Bom Molotov di Sibolga Belum Terungkap, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

19 Juli 2026 - 15:54 WIB

Hebat! Siswa Kelas 6 SD Asal Boyolali Temukan Celah Keamanan NASA, Dapat Surat Apresiasi Resmi

18 Juli 2026 - 14:43 WIB

Kasasi Dikabulkan Sebagian, Hukuman Candra Irawan Dipangkas Jadi 18 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 15 Kilogram

14 Juli 2026 - 13:21 WIB

Usai Periksa Belasan Saksi, Polri Tetapkan DR dan FA sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026 - 18:11 WIB

Trending di Nasional