JAGATMEDIA, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal pada ribuan telepon seluler impor.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (2/6/2026). Dalam perkara ini, penyidik mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan yang beroperasi di Palembang, Batam, dan Bali.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penjualan telepon seluler impor yang telah dapat digunakan pada jaringan operator seluler di Indonesia melalui proses yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler di kawasan Komplek Ruko PS, Kota Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah perangkat yang telah memperoleh aktivasi IMEI melalui mekanisme ilegal. Penelusuran lebih lanjut terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik mengungkap adanya dugaan manipulasi data menggunakan paspor milik warga negara asing tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan empat orang tersangka, yakni AR (43), RK (42), IJ (26), dan BRW (40).
AR diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan registrasi IMEI menggunakan data paspor warga negara asing. Sementara RK diduga berperan sebagai pemilik konter yang menawarkan jasa aktivasi perangkat luar negeri agar dapat digunakan di Indonesia.
Adapun IJ dan BRW diduga bertugas menyiapkan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah mengaktifkan sekitar 12.000 unit telepon seluler impor melalui cara yang tidak sah. Aktivitas tersebut diduga memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku sekaligus berpotensi mengganggu sistem pengawasan perangkat telekomunikasi nasional.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor warga negara asing, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital pendukung, akses akun registrasi, hingga dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menjelaskan para pelaku memanfaatkan celah dalam layanan registrasi perangkat yang diperuntukkan bagi wisatawan atau warga negara asing yang membawa telepon seluler dari luar negeri.
“Modus ini terorganisasi dan melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda-beda. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Menurutnya, praktik manipulasi IMEI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak pada sistem pengawasan perangkat telekomunikasi nasional.
“Praktik manipulasi IMEI ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pengawasan perangkat, merugikan negara, serta membuka peluang penyalahgunaan perangkat yang tidak terdata secara resmi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber.
Ia menyebut perkembangan teknologi turut memunculkan berbagai modus kejahatan baru yang memanfaatkan sistem elektronik dan teknologi informasi.
“Kami mengajak kepada masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Sumsel untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang menawarkan aktivasi perangkat di luar mekanisme resmi,” ungkapnya.
Nandang menambahkan, seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Sumsel dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap aliran transaksi, jaringan pelaku lainnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas manipulasi data elektronik tersebut,” tutupnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat telekomunikasi melalui jalur resmi dan memastikan legalitas perangkat yang digunakan guna mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, tertib, dan terlindungi.
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026 dengan wilayah liputan Palembang dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











