Menu

Mode Gelap
Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut 38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029 Oci Dwi Octavia Harap PAN Tetap Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp280 Miliar, Langsung Ditahan Kejati Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice

Nasional

DPR Panggil Rektor Kampus Ternama, Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi

badge-check


					DPR Panggil Rektor Kampus Ternama, Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi Perbesar

Jagatmediakertanegara, Komisi X DPR RI mengambil langkah serius dengan memanggil sejumlah pimpinan perguruan tinggi terkemuka guna menelusuri dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Agenda pemanggilan yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) ini bertujuan memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardrian Irfani, mengungkapkan bahwa beberapa rektor yang diundang berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, serta Institut Pertanian Bogor.

img width="300" height="600" src=" "

“Betul, ini terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tak hanya pihak kampus, Komisi X juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Pemanggilan ini bertujuan untuk mengkaji lebih jauh pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam regulasi tersebut, bentuk kekerasan di kampus dibagi menjadi enam kategori, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi atau intoleransi, kekerasan seksual, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Komisi X menilai evaluasi menyeluruh sangat diperlukan agar perlindungan terhadap mahasiswa tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar efektif dalam praktik di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut

30 April 2026 - 23:26 WIB

38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi

30 April 2026 - 23:16 WIB

Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp280 Miliar, Langsung Ditahan Kejati

29 April 2026 - 19:04 WIB

Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice

29 April 2026 - 18:48 WIB

YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Gegara Hina Suku Sunda, Siap Ajukan Banding

29 April 2026 - 16:36 WIB

Trending di Entertainment