Menu

Mode Gelap
Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut 38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029 Oci Dwi Octavia Harap PAN Tetap Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sumsel

Polres Ogan Ilir Amankan Dua Pelaku Kasus Persetubuhan Anak

badge-check


					Polres Ogan Ilir Amankan Dua Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Perbesar

Jagatmediakertanegara, Ogan Ilir – Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kali ini, dua orang pelaku berinisial RJ Bin ZA dan FH RD berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Dr. Tri Nensy, S.H., M.M., bersama tim. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Senuro, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

img width="300" height="600" src=" "

Korban dalam kasus ini merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang disebut dengan nama samaran “Bunga”.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel, tertanggal 14 April 2026.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 1 lembar baju lengan pendek warna oranye bertuliskan “Lucky 98
  • 1 lembar bra warna ungu
  • 1 lembar celana dalam warna abu-abu merek Vaya
  • 1 lembar celana panjang jenis kulot warna mustard

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk kepentingan hukum dan pemeriksaan kedua tersangka sekarang diamankan di Polres Ogan Ilir” jelas Kasat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

2 Mei 2026 - 18:48 WIB

Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut

30 April 2026 - 23:26 WIB

Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029

30 April 2026 - 23:05 WIB

Oci Dwi Octavia Harap PAN Tetap Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat

30 April 2026 - 22:45 WIB

Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp280 Miliar, Langsung Ditahan Kejati

29 April 2026 - 19:04 WIB

Trending di Hukum