Jagatmediakertanegara, Ogan Ilir – Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kali ini, dua orang pelaku berinisial RJ Bin ZA dan FH RD berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Dr. Tri Nensy, S.H., M.M., bersama tim. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Senuro, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang disebut dengan nama samaran “Bunga”.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel, tertanggal 14 April 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- 1 lembar baju lengan pendek warna oranye bertuliskan “Lucky 98”
- 1 lembar bra warna ungu
- 1 lembar celana dalam warna abu-abu merek Vaya
- 1 lembar celana panjang jenis kulot warna mustard
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk kepentingan hukum dan pemeriksaan kedua tersangka sekarang diamankan di Polres Ogan Ilir” jelas Kasat PPA dan PPO Polres Ogan Ilir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Win)












