Menu

Mode Gelap
Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut 38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029 Oci Dwi Octavia Harap PAN Tetap Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp280 Miliar, Langsung Ditahan Kejati Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice

Sumsel

Gaji PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Belum Dibayarkan, Pekerja Minta Kejelasan

badge-check


					Gaji PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Belum Dibayarkan, Pekerja Minta Kejelasan Perbesar

Jagatmediakertanegara, Ogan Ilir – Para petugas PPPK paruh waktu di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir mengeluhkan belum diterimanya gaji sejak diangkat pada Desember 2025 hingga Maret 2026.

Salah satu perwakilan petugas yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa hingga kini mereka belum menerima hak yang seharusnya dibayarkan.

img width="300" height="600" src=" "

“Kami sudah bekerja sejak akhir tahun lalu, tapi gaji tidak kunjung datang. Ada apa dengan dinas yang seharusnya melindungi kami sebagai tenaga kesehatan? Ke mana uang negara yang sudah dianggarkan untuk kami?” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir sempat tidak mendapatkan respons. Setelah kembali dihubungi, yang bersangkutan memberikan tanggapan singkat.

“Silakan konfirmasi ke Sekretaris Dinas untuk klarifikasi lebih lanjut,” jawabnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir menjelaskan bahwa anggaran gaji telah disiapkan sebesar Rp1.000.000 per orang. Namun, terdapat perbedaan besaran gaji yang diajukan oleh masing-masing petugas sehingga diperlukan penyesuaian anggaran.

“Dapat kami konfirmasikan secara jelas, bahwa untuk gaji petugas P3K paruh waktu yang diangkat Desember 2025 telah dianggarkan sebesar Rp1.000.000 per orang. Namun sesuai ketentuan yang berlaku, gaji mereka dibayarkan sesuai dengan besaran yang diterima terakhir di tempat kerja sebelumnya. Kami menemukan bahwa besaran gaji yang diajukan bervariasi, mulai dari Rp500.000, Rp600.000, Rp800.000, Rp900.000, Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000. Maka dari itu, perlu dilakukan proses pergeseran dan penyesuaian anggaran terlebih dahulu,” jelasnya.

Para petugas juga menyampaikan bahwa mereka belum menyampaikan keluhan secara langsung kepada atasan.

“Sebenarnya kami sangat ingin meminta klarifikasi langsung, tapi kami takut ada hal buruk yang terjadi atau ada dampak negatif bagi pekerjaan kami di kemudian hari,” ungkapnya.

Terkait kebutuhan sehari-hari, perwakilan petugas menyebut gaji tersebut sangat penting bagi mereka.

“Bahkan jika jumlahnya tidak besar, bagi kami itu adalah nafas hidup. Ada tagihan listrik, air, kebutuhan makan sehari-hari, anak sekolah dan biaya lainnya yang harus dipenuhi. Kami melihat rekan kerja full waktu menerima gaji mereka setiap bulan, kami bekerja sama kerasnya, bahkan terkadang lebih fleksibel membantu kebutuhan dinas. Mengapa kami diperlakukan berbeda? Seakan-akan ada sesuatu yang disembunyikan di balik proses administrasi ini!” tegasnya.

Para petugas juga menyampaikan permintaan kepada Bupati Ogan Ilir agar memberikan perhatian terhadap permasalahan tersebut.

“Kami meminta Bapak Bupati untuk turun tangan segera dan menyelidiki masalah ini. Berikan kami penjelasan jelas kenapa gaji kami belum dibayar, sementara anggaran sudah ada dan rekan kerja full waktu telah dibayarkan dengan tepat waktu,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga meminta DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan pengawasan.

“Kami menyerukan agar DPRD segera melakukan pengawasan dan pemanggilan, menuntut transparansi penuh dari Dinas Kesehatan. Kami butuh jawaban nyata dan solusi yang konkret, bukan alasan yang bertele-tele!” tambahnya.

Para petugas juga berharap adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan.

“Kami juga meminta kepada badan pemeriksa keuangan (BPK) Sumatera Selatan agar segera melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait pengelolaan anggaran gaji petugas P3K. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran aturan, kami meminta agar diberikan tindakan tegas sesuai hukum undang-undang yang berlaku tanpa terkecuali!” harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir mengenai jadwal pembayaran gaji maupun penyelesaian proses penyesuaian anggaran tersebut.

(*Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029

30 April 2026 - 23:05 WIB

Oci Dwi Octavia Harap PAN Tetap Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat

30 April 2026 - 22:45 WIB

Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice

29 April 2026 - 18:48 WIB

Dua ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan hingga TPPO

27 April 2026 - 20:37 WIB

Data Mengungkap, Pernyataan Dipertanyakan: Siapa Berwenang di Sawah Jaya?

26 April 2026 - 13:06 WIB

Trending di Hukum