Jagatmediakertanegara, Palembang – Dugaan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan mencuat dalam proyek pembangunan Pusri 3B di Palembang.
PT China Eleventh Chemical Construction (Eleco), yang merupakan subkontraktor dari PT Wuhan Engineering Co., Ltd., diduga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah kepada para pekerja hingga pertengahan Maret 2026.
Padahal, kewajiban pemberian THR kepada pekerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebut namanya mengaku kecewa karena hingga 16 Maret 2026 perusahaan belum juga merealisasikan pembayaran THR.
“Saya sangat kecewa karena hingga 16 Maret 2026 perusahaan belum juga membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja” ujarnya, Senin (16/03/2026).
Kekecewaan tidak hanya ditujukan kepada pihak kontraktor. Ia juga menyoroti sikap PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) selaku pemilik proyek yang dinilai belum memberikan tindakan tegas terhadap persoalan tersebut.
“Seharusnya PT Pusri sebagai pemilik proyek memberikan teguran dan pengawasan terhadap kesejahteraan pekerja, karena THR merupakan hak yang diatur dalam peraturan pemerintah”, katanya.
Narasumber berharap perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran THR, mengingat Hari Raya Idul Fitri semakin dekat.
“Saya berharap perusahaan segera membayarkan THR, mengingat Hari Raya Idul Fitri sudah kurang dari tujuh hari lagi dan sesuai aturan seharusnya sudah diberikan kepada pekerja” ungkapnya.
Selain itu, Narasumber juga mempertanyakan perhatian serta pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
“Saya juga mempertanyakan perhatian dan pengawasan Gubernur Sumatera Selatan Bapak Herman Deru selaku kepala daerah terhadap Perusahaan Kontraktor yang mengerjakan Proyek Vital Nasional, dikarenakan ini merupakan salah satu perusahaan pupuk terbesar di Indonesia yang tujuannya untuk program ketahanan pangan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber di lapangan, muncul dugaan baru bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tidak dilakukan secara merata.
“Sebagian penyaluran THR di berikan, apakah memang masalah waktu atau memang dipilih-pilih”, ungkap sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PT Pusri telah memberikan klarifikasi dan membantah dugaan bahwa THR belum diberikan kepada para pekerja.
“Berdasarkan informasi dari manajemen PT Eleco selaku subkontraktor PT Wuhan Engineering, THR pekerja disebutkan telah dibayarkan seluruhnya,” ujar Rustam Effendi selaku Humas PT Pusri.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Eleco belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.












