Jagatmediakertanegara, Jakarta – Hari ini menjadi momen penting bagi arah kebijakan nasional. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda krusial, termasuk pengambilan keputusan terhadap dua rancangan undang-undang yang menyangkut perlindungan masyarakat.
Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026) pukul 09.30 WIB. Berdasarkan informasi resmi DPR, terdapat empat agenda utama yang akan dibahas dalam sidang tersebut.
Agenda pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI.
Selanjutnya, DPR akan memasuki tahap krusial berupa Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tak hanya itu, nasib RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) juga akan ditentukan dalam rapat yang sama. RUU ini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut kelompok pekerja yang selama ini rentan dan minim perlindungan hukum.
“3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; 4. Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026,” demikian agenda yang tercantum.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU PPRT untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang, setelah melalui pembahasan bersama pemerintah.
Keputusan yang diambil dalam rapat ini dinilai akan berdampak langsung pada perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya saksi, korban, dan pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di posisi rentan.












