Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: Nasib RUU Perlindungan Saksi hingga Pekerja Rumah Tangga Ditentukan

badge-check


					Rapat Paripurna DPR Hari Ini: Nasib RUU Perlindungan Saksi hingga Pekerja Rumah Tangga Ditentukan Perbesar

Jagatmediakertanegara, Jakarta – Hari ini menjadi momen penting bagi arah kebijakan nasional. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda krusial, termasuk pengambilan keputusan terhadap dua rancangan undang-undang yang menyangkut perlindungan masyarakat.

Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026) pukul 09.30 WIB. Berdasarkan informasi resmi DPR, terdapat empat agenda utama yang akan dibahas dalam sidang tersebut.

Agenda pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI.

Selanjutnya, DPR akan memasuki tahap krusial berupa Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tak hanya itu, nasib RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) juga akan ditentukan dalam rapat yang sama. RUU ini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut kelompok pekerja yang selama ini rentan dan minim perlindungan hukum.

“3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; 4. Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026,” demikian agenda yang tercantum.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU PPRT untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang, setelah melalui pembahasan bersama pemerintah.

Keputusan yang diambil dalam rapat ini dinilai akan berdampak langsung pada perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya saksi, korban, dan pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di posisi rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua YPPI Apresiasi Kepemimpinan Tarmizi-Said: Harmoni, Pembagian Peran, dan Kedewasaan Politik

2 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan di Surabaya, BK Banyuwangi Tunggu Proses Hukum

2 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Enam Warga Diamankan dalam Konflik PT Bumi Flora, LSM GMBI Sampaikan Lima Tuntutan

29 September 2026 - 08:57 WIB

Usai Penertiban PETI Geumpang, Amat Tong Red Desak Usut Pemodal dan Dugaan Keterlibatan WNA

22 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot

19 September 2026 - 11:54 WIB

Trending di Nasional