Menu

Mode Gelap
Empat Pemuda Jadi Garda Terdepan Fardhu Kifayah, Warga Dusun Babatan Rasakan Manfaat Gotong Royong Usai Periksa Belasan Saksi, Polri Tetapkan DR dan FA sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Program Jemput Bola Anak Putus Sekolah Berlanjut, Kecamatan Selangit Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah SMPN 1 Lubuk Linggau Klarifikasi Video Viral, Sekolah Tegaskan Bukan Kasus Perundungan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum Dukung Program Pemkot Palembang, YBH Sumsel Berkeadilan Gelar Bimtek Layanan Hukum Gratis di 18 Kecamatan

Sumsel

PT Astaka Dodol Diduga Ingkari Kesepakatan, Warga Macang Sakti Ancam Tutup Akses Perusahaan

badge-check


					PT Astaka Dodol Diduga Ingkari Kesepakatan, Warga Macang Sakti Ancam Tutup Akses Perusahaan Perbesar

Jagatmediakertanegara, Musi Banyuasin – Ketegangan antara warga Desa Macang Sakti dan PT Astaka Dodol kembali memuncak. Perusahaan tersebut diduga mengingkari kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama masyarakat, memicu ancaman penutupan akses operasional.

Konflik ini bermula dari aksi warga bersama GNP TIPIKOR Sumsel pada 15 April 2026 di area perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, PT Astaka Dodol berkomitmen menggelar pertemuan lanjutan terkait dugaan perampasan lahan paling lambat 20 April 2026, serta menyelesaikan proses ganti rugi lahan pada 21 April 2026. Warga bahkan memberikan toleransi hingga 23 April 2026.

Namun hingga kini, warga menyebut tidak ada realisasi dari komitmen tersebut.

“Tidak ada tindak lanjut sesuai jadwal yang disepakati. Ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan,” ujar Bapak Amir, salah satu korban perampasan lahan.

Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan tindakan tidak etis dari oknum perwakilan perusahaan. Seorang perwakilan PT Astaka Dodol bernama Jauri disebut meminta korban menandatangani surat jual beli tanpa disertai pembayaran, dengan alasan untuk keperluan pengajuan.

Langkah ini dinilai warga sebagai tindakan yang merugikan dan tidak transparan, serta memperkeruh upaya penyelesaian konflik.

Ketua GNP TIPIKOR Sumsel, Hamdani Sumantri, S.Sos., M.Si, menilai sikap perusahaan menunjukkan tidak adanya itikad baik.

“Kami telah memberikan toleransi waktu lebih dari yang mereka janjikan, tapi tidak ada niat baik dari perusahaan untuk menepati janjinya. Bahkan lebih parahnya mereka meminta penandatanganan surat jual beli tanpa adanya pembayaran. Ini justru memperkeruh masalah. Jangan mempermainkan masyarakat,” ujar Hamdani.

Di tengah kekecewaan yang terus menguat, warga menyatakan siap mengambil langkah tegas. Salah satu opsi yang telah disepakati adalah menutup total akses operasional perusahaan hingga persoalan lahan diselesaikan secara adil.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak atas tanah masyarakat serta komitmen perusahaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Jika tidak segera diselesaikan, konflik berpotensi meluas dan berdampak pada stabilitas sosial di wilayah tersebut.

Warga berharap penyelesaian dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama PT Astaka Dodol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Karhutla di Muratara Titipkan Uang Pengganti Rp348,5 Juta

24 Juni 2026 - 22:05 WIB

Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Saat Hendak ke Kebun, Alami Luka Serius

24 Juni 2026 - 20:14 WIB

Danramil Pulau Pinang Lahat Klarifikasi Video Viral Koperasi Desa Merah Putih, Tegaskan Dana Termin Disalurkan Sesuai Progres Pekerjaan

22 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

21 Juni 2026 - 13:17 WIB

Tak Kantongi Izin, Parkir Rajawali Village Disegel Pemkot Palembang

17 Juni 2026 - 16:40 WIB

Trending di Sumsel