Menu

Mode Gelap
CACA Sumsel Desak Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi di Polsri Undercover Buy Berhasil, Polisi Ringkus Pengedar dengan 1 Kg Sabu di Palembang Diduga Ada Monopoli Proyek, Kejari PALI Geledah Dinas Perkim Kapolres Ogan Ilir Tekankan Polisi Humanis, Profesional, dan Dekat dengan Masyarakat Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Fitnah Terkait Isu Ijazah Jokowi Inter Milan Pesta Gol, Tumbangkan AS Roma 5-2 di Giuseppe Meazza

Sumsel

Klarifikasi Dedek Chaniago Terkait Pemberitaan Kolam Retensi Simpang Bandara di Media RMOL Sumsel

badge-check


					Klarifikasi Dedek Chaniago Terkait Pemberitaan Kolam Retensi Simpang Bandara di Media RMOL Sumsel Perbesar

Jagatmediakertanegara, Palembang – Aktivis Agraria Dedek Chaniago, S.H. menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara yang dimuat oleh media RMOL Sumsel. Menurut Dedek, isi berita yang diterbitkan tidak sepenuhnya memuat pernyataan yang ia sampaikan saat wawancara.

Dedek menjelaskan, wawancara tersebut bermula pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika wartawan RMOL Sumsel bernama Yosep Indra Praja menghubunginya melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait persoalan Kolam Retensi Simpang Bandara di Palembang.

img width="300" height="600" src=" "

“Saya menyatakan bersedia memberikan keterangan, namun meminta agar wawancara dilakukan setelah salat tarawih, sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Dedek saat memberikan penjelasan kepada media.

Pada pukul 21.00 WIB, lanjutnya, wawancara dilakukan melalui sambungan telepon. Dalam kesempatan tersebut, Dedek mengaku menyampaikan pandangannya secara panjang dan rinci karena selama ini ia mengaku telah mendalami persoalan tersebut melalui berbagai diskusi dengan masyarakat dan kalangan akademisi.

Menurut Dedek, kajian yang ia lakukan meliputi diskusi dengan masyarakat sekitar melalui forum diskusi kampung, serta Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, praktisi, hingga para pakar di bidangnya.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Dedek menyampaikan dua sudut pandang, yakni secara objektif dan subjektif.

Secara objektif, ia menilai rencana pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan banjir di wilayah tersebut. Menurutnya, proses administrasi perencanaan dan pengadaan lahan telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, proses tersebut antara lain melibatkan kajian Feasibility Study (FS) oleh konsultan, dokumen Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP), penilaian harga lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta keberadaan dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dedek juga menyampaikan bahwa proses penetapan nilai ganti rugi lahan dilakukan melalui dua kali musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemilik lahan, pejabat pemerintah daerah, aparat kecamatan dan kelurahan, serta unsur pendamping hukum dari kejaksaan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa proses tersebut juga pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang ia ketahui, pemeriksaan oleh pihak kejaksaan sebelumnya tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Sementara itu, secara subjektif, Dedek menjelaskan bahwa perkara pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara juga sempat menjadi objek penyelidikan hingga penyidikan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan, yang merujuk pada informasi dari BPKP Sumsel terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan.

Dugaan tersebut, menurut Dedek, berkaitan dengan kemungkinan adanya mark up nilai pembebasan lahan serta dugaan status lahan yang disebut sebagai kawasan konservasi milik pemerintah daerah.

Namun demikian, Dedek mempertanyakan perkembangan proses hukum tersebut karena hingga saat ini, menurutnya, belum ada kepastian hukum terkait kelanjutan perkara tersebut.

“Pertanyaannya, mengapa sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara ataupun penetapan tersangka. Masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum agar pembangunan kolam retensi yang bertujuan mengatasi banjir dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Dedek menegaskan bahwa apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut, maka hal itu seharusnya dibuktikan melalui proses hukum yang transparan di pengadilan.

Di sisi lain, Dedek menyayangkan isi pemberitaan yang dimuat oleh RMOL Sumsel. Ia menilai judul dan isi berita yang diterbitkan tidak sepenuhnya mencerminkan pernyataan yang ia sampaikan saat wawancara.

“Saya telah menyampaikan penjelasan secara objektif dan subjektif secara rinci. Namun dalam pemberitaan yang terbit, sebagian besar penjelasan tersebut tidak dimuat,” kata Dedek.

Meski demikian, Dedek menyatakan tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berharap adanya ruang klarifikasi agar informasi yang diterima publik tetap berimbang.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak RMOL Sumsel untuk memberikan tanggapan terkait klarifikasi tersebut.

(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CACA Sumsel Desak Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi di Polsri

7 April 2026 - 16:18 WIB

Undercover Buy Berhasil, Polisi Ringkus Pengedar dengan 1 Kg Sabu di Palembang

7 April 2026 - 09:07 WIB

Diduga Ada Monopoli Proyek, Kejari PALI Geledah Dinas Perkim

7 April 2026 - 08:06 WIB

Kapolres Ogan Ilir Tekankan Polisi Humanis, Profesional, dan Dekat dengan Masyarakat

6 April 2026 - 16:09 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Sekolah Berasrama Religi di OKU Timur, Fokus Cetak Generasi Berkarakter

5 April 2026 - 19:52 WIB

Trending di News