Jagatmediakertanegara, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), berencana melaporkan peneliti forensik digital Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026). Laporan tersebut dijadwalkan dibuat sekitar pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talauho, membenarkan rencana tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Iya (Pak JK bakal buat laporan terhadap Rismon Sianipar), jam 10.00 WIB di Bareskrim,” kata Abdul, Minggu (5/4/2026).
Menurut Abdul, langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya narasi di media sosial yang menuding JK berada di balik polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam narasi tersebut, Rismon disebut menuduh JK mendanai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebesar Rp 5 miliar.
“Kasus dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah oleh terduga RS terkait tuduhan Pak JK di balik kasus Ijazah Pak Jokowi,” tegas Abdul.
Sementara itu, Juru Bicara JK, Husain Abdullah, menyampaikan bahwa proses pelaporan akan diwakili oleh tim kuasa hukum.
“Diwakili pengacara,” ujar Husain singkat.
Sebelumnya, JK telah membantah tegas tudingan yang beredar luas di media sosial tersebut. Isu itu muncul melalui sebuah video yang mengatasnamakan pernyataan Rismon Sianipar. Dalam video itu, JK disebut memberikan dana kepada Roy Suryo untuk memperkarakan ijazah Presiden Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, JK menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun.
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” kata Jusuf Kalla di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
Dalam video yang beredar, sosok Rismon hanya muncul sekilas di bagian awal, kemudian disusul potongan gambar Jusuf Kalla dengan suara yang mengatasnamakan dirinya.
“Saya Rismon Hasiholan Sianipar, dengan ini menyatakan ada pejabat elite di balik tuduhan kasus ijazah Pak Jokowi di mana Jusuf Kalla ikut mendanai Roy Suryo dan Tifa kurang lebih Rp 5 miliar. Dan saya ikut menyaksikan pertemuan tersebut,” bunyi narasi dalam video tersebut. Namun, keaslian video itu hingga kini belum dapat dipastikan.
JK juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Rismon dan tidak pernah bertemu. Ia mengakui mengenal Roy Suryo sebagai mantan pejabat publik, tetapi memastikan tidak pernah terlibat atau memberikan bantuan dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, JK menolak tudingan bahwa dirinya berada di balik upaya penyebaran opini atau serangan terhadap pihak tertentu.
“Saya tidak pernah bermain di belakang, apalagi menyuruh orang menjelek-jelekkan pihak lain. Ini semua bohong. Karena sudah masuk ranah hukum, saya terpaksa menggunakan pengacara. Saya juga tidak pernah memperalat orang untuk membicarakan kasus orang lain. Itu sebabnya saya memutuskan melaporkan hal ini,” kata JK.
Langkah hukum ini menjadi bentuk respons JK terhadap tudingan yang dinilai merugikan nama baiknya, sekaligus untuk memberikan kejelasan melalui proses hukum yang berlaku.












