JAGATMEDIA, LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mulai mendalami informasi terkait video viral yang memuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMA Negeri 1 Lubuklinggau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, mengatakan pihaknya telah mengetahui beredarnya video tersebut dan saat ini sedang melakukan telaah terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Untuk informasi dugaan pungli itu kita sudah mendapatkan informasinya. Tindakan ke depan, kita akan melakukan telaah,” ujar Armein saat dikonfirmasi.
Menurutnya, proses pendalaman dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya dasar yang cukup sebelum menentukan langkah lanjutan. Jika dari hasil telaah ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti, Kejari membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi.
“Tergantung nanti hasil telaah. Bisa jadi kita lakukan pemanggilan,” katanya.
Respons Kejari muncul setelah sebuah video beredar luas di media sosial pada Jumat (26/6/2026). Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua calon siswa menyampaikan kekecewaannya karena anaknya tidak diterima di SMA Negeri 1 Lubuklinggau meski telah mengikuti proses seleksi.
Perempuan itu juga melontarkan dugaan adanya permintaan uang antara Rp8 juta hingga Rp10 juta sebagai syarat agar calon peserta didik dapat diterima di sekolah tersebut.
“Kalau tidak ada uang Rp8 juta sampai Rp10 juta, tidak bisa masuk sekolah ini,” ucapnya dalam video yang beredar.
Ia juga mengaku tempat tinggalnya berada tidak jauh dari sekolah, sekitar 200 meter, namun anaknya tetap dinyatakan tidak lolos seleksi. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila dugaan yang disampaikannya terbukti benar.
Sampai saat ini, informasi mengenai dugaan pungli tersebut masih berasal dari pernyataan dalam video yang beredar di media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada keterangan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Lubuklinggau terkait tudingan tersebut.
Jagat Media masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan resmi maupun perkembangan hasil telaah dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Editor: Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Lubuk Linggau dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.












