Menu

Mode Gelap
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Sambut Mahasiswa Perdana Magister Ekonomi Syariah Penanganan ODGJ di Ujong Nga Samatiga Jadi Contoh Pemenuhan Hak Dasar Warga Aksi Damai Ojol Palembang Diundur ke 28 September, ADO Soroti Dampak Karhutla Ketua DPC GANI Aceh Barat, Tousi Ajak Masyarakat Memerangi Narkoba Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot Lundu Panjaitan Beri Pesan ke Pengurus PPPT: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Kembali

Pemerintahan

Kadis PUPR Ogan Ilir Respons Sorotan Penimbunan Material Diduga Langgar Rumija, Janji Turun Langsung ke Lokasi

badge-check


					Kadis PUPR Ogan Ilir Respons Sorotan Penimbunan Material Diduga Langgar Rumija, Janji Turun Langsung ke Lokasi Perbesar

JAGATMEDIA, OGAN ILIR – Sorotan masyarakat terhadap dugaan penimbunan tanah dan bebatuan di bahu jalan yang dilakukan PT Bumi Rambang Kramatja (BRK) akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, Dr. H. Ruslan, S.Ag., S.T., M.T., memastikan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan di lapangan.

Langkah tersebut diambil setelah muncul keluhan warga yang menyebut tumpukan material hasil galian diduga telah memasuki Ruang Milik Jalan (Rumija) hingga menutup bahu jalan. Kondisi itu sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan yang sebelumnya disampaikan warga, material tanah dan bebatuan ditimbun tepat di sisi perkerasan jalan beton tanpa menyisakan ruang pengaman. Bahkan, ketinggian timbunan disebut melebihi permukaan jalan sehingga memunculkan kekhawatiran akan terganggunya aliran drainase, kerusakan konstruksi jalan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

“Jalan ini satu-satunya akses kami. Sekarang bahunya sudah tertutup tanah. Kalau hujan air tidak mengalir, jalan cepat rusak dan kami takut membahayakan pengendara,” ungkap salah seorang warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan verifikasi di lokasi.

“Kami menerima keluhan masyarakat terkait penimbunan tanah yang diduga dilakukan PT BRK hingga memakan bahu jalan. Terkait hal itu, kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan silang dan pemeriksaan langsung. Jika terbukti melanggar batas Ruang Milik Jalan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan demi menjaga fungsi jalan dan keselamatan masyarakat,” tegas Dr. H. Ruslan.

Ruang Milik Jalan (Rumija) merupakan bagian dari jalan yang penggunaannya diatur secara khusus dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa izin dari instansi yang berwenang. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Masyarakat berharap pemeriksaan yang dijanjikan dapat segera direalisasikan sehingga dugaan pelanggaran tersebut dapat dipastikan secara objektif. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Rumija, warga meminta tindakan tegas dilakukan guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap infrastruktur jalan maupun keselamatan pengguna jalan.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan

15 September 2026 - 21:07 WIB

Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

14 September 2026 - 14:11 WIB

Posyandu Tak Lagi Hanya untuk Balita, Lombok Tengah Perkuat Layanan Sehat Sepanjang Hayat

9 September 2026 - 12:11 WIB

Tinjau Gudang Bulog Lubuk Linggau, Herman Deru Pastikan Stok Beras Aman

4 September 2026 - 14:10 WIB

Bupati Aceh Singkil Minta Rehabilitasi Pascabencana Dipercepat dan Tepat Sasaran

1 September 2026 - 13:42 WIB

Trending di Pemerintahan