JAGATMEDIA, OGAN ILIR – Sorotan masyarakat terhadap dugaan penimbunan tanah dan bebatuan di bahu jalan yang dilakukan PT Bumi Rambang Kramatja (BRK) akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, Dr. H. Ruslan, S.Ag., S.T., M.T., memastikan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan di lapangan.
Langkah tersebut diambil setelah muncul keluhan warga yang menyebut tumpukan material hasil galian diduga telah memasuki Ruang Milik Jalan (Rumija) hingga menutup bahu jalan. Kondisi itu sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan yang sebelumnya disampaikan warga, material tanah dan bebatuan ditimbun tepat di sisi perkerasan jalan beton tanpa menyisakan ruang pengaman. Bahkan, ketinggian timbunan disebut melebihi permukaan jalan sehingga memunculkan kekhawatiran akan terganggunya aliran drainase, kerusakan konstruksi jalan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
“Jalan ini satu-satunya akses kami. Sekarang bahunya sudah tertutup tanah. Kalau hujan air tidak mengalir, jalan cepat rusak dan kami takut membahayakan pengendara,” ungkap salah seorang warga.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan verifikasi di lokasi.
“Kami menerima keluhan masyarakat terkait penimbunan tanah yang diduga dilakukan PT BRK hingga memakan bahu jalan. Terkait hal itu, kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan silang dan pemeriksaan langsung. Jika terbukti melanggar batas Ruang Milik Jalan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan demi menjaga fungsi jalan dan keselamatan masyarakat,” tegas Dr. H. Ruslan.
Ruang Milik Jalan (Rumija) merupakan bagian dari jalan yang penggunaannya diatur secara khusus dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa izin dari instansi yang berwenang. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Masyarakat berharap pemeriksaan yang dijanjikan dapat segera direalisasikan sehingga dugaan pelanggaran tersebut dapat dipastikan secara objektif. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Rumija, warga meminta tindakan tegas dilakukan guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap infrastruktur jalan maupun keselamatan pengguna jalan.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Maret 2026 dengan wilayah liputan Ogan Ilir dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











