Menu

Mode Gelap
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Sambut Mahasiswa Perdana Magister Ekonomi Syariah Penanganan ODGJ di Ujong Nga Samatiga Jadi Contoh Pemenuhan Hak Dasar Warga Aksi Damai Ojol Palembang Diundur ke 28 September, ADO Soroti Dampak Karhutla Ketua DPC GANI Aceh Barat, Tousi Ajak Masyarakat Memerangi Narkoba Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot Lundu Panjaitan Beri Pesan ke Pengurus PPPT: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Kembali

Pemerintahan

Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan

badge-check


					Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Perintah peringatan penutupan tempat usaha yang diterbitkan Lurah 16 Ulu Palembang diduga belum membuat Home Industry Pempek Yudi menghentikan aktivitas usahanya.

Di tengah adanya surat penghentian tersebut, aktivitas usaha Pempek Yudi di Jalan Banten Dua, Palembang, masih menjadi sorotan. Kondisi ini kemudian mendapat perhatian serius dari pihak Kecamatan Seberang Ulu II yang turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Sidak tersebut melibatkan pihak Kecamatan Seberang Ulu II bersama Lurah 16 Ulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kehadiran sejumlah unsur pemerintah tersebut menunjukkan bahwa persoalan Pempek Yudi tidak lagi sebatas teguran di tingkat kelurahan. Legalitas usaha dan pengelolaan limbah menjadi bagian yang turut mendapat perhatian dalam penanganan tersebut.

Sebelumnya, Lurah 16 Ulu telah mengeluarkan surat yang memerintahkan penghentian aktivitas produksi Pempek Yudi selama jangka waktu tertentu. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, usaha tersebut diduga masih menjalankan aktivitasnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai tindak lanjut surat penghentian tersebut, Camat Seberang Ulu II Oscar, S.Sos., M.Si., membenarkan bahwa proses penanganan masih berjalan.

“Iya, sambil menunggu proses dari DLHK,” ujar Oscar, Selasa (15/9/2026).

Menurut Oscar, persoalan yang harus segera dibenahi bukan hanya terkait penghentian aktivitas produksi, tetapi juga memastikan usaha tersebut memiliki legalitas yang sesuai.

“Usaha pempek ini harus berizin. Itu yang lebih penting, perizinan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah masih menunggu arahan dari DLHK mengenai langkah selanjutnya, khususnya terkait pengelolaan limbah dari kegiatan usaha tersebut.

“Kami menunggu arahan dari DLHK seperti apa, dan mungkin ada saran untuk pemilik usaha ini ke depan agar pengolahan limbah jauh lebih baik sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ujar Oscar.

Turunnya pihak kecamatan bersama DLHK dan Satpol PP menjadi perhatian tersendiri. Sebab, sebelumnya telah ada instruksi penghentian dari pemerintah kelurahan, sementara aktivitas usaha Pempek Yudi diduga masih berlangsung.

Surat Lurah 16 Ulu Cantumkan Undang Undang

Dalam surat yang diterbitkan lurah 16 ulu, terdapat pencatuman Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, terdapat pasal yang mengatur secara rinci, khususnya Pasal 39 dan Pasal 40.

Pasal 39 ini mengenakan sanksi bagi Usaha Besar atau Menengah yang melanggar ketentuan kemitraan sebagaimana diatur dalam Pasal 35. Jika usaha besar: Sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda maksimal Rp10.000.000.000,00.

Selanjutnya pasal 40, pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan identitas UMKM demi memperoleh fasilitas, pendanaan, atau pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,00

Pihak yang bukan merupakan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah dilarang mengaku atau memalsukan status sebagai UMKM.

Apabila tindakan ini bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi atau orang lain dalam hal kemudahan pendanaan, tempat usaha, bidang kegiatan, maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sejatinya diperuntukkan khusus bagi UMKM.

Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Denda: Ancaman pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) terdapat pasal 98 dan pasal 99 yang secara rinci mengatur ketentuan pidana.

Pasal 98 tindak Pidana dengan sengaja, pasal ini mengenakan sanksi berat bagi pihak yang dengan sengaja melampaui baku mutu atau merusak lingkungan. Ancaman pidana dibagi berdasarkan tingkat dampaknya

Pasal 99 tindak pidana karena kelalaian, pasal ini mengatur sanksi bagi pelanggaran serupa yang dilakukan karena kelalaian atau kurang kehati-hatian. Ancaman hukumannya lebih ringan daripada unsur kesengajaan

Hal tersebut masih berupa dugaan yang harus ditindak lanjuti oleh instansi terkait, kini publik menunggu apakah surat penghentian tersebut benar-benar akan dilaksanakan?

JAGATMEDIA akan terus memantau tindak lanjut pemerintah terhadap aktivitas Pempek Yudi, termasuk kepatuhan terhadap surat penghentian, legalitas usaha, serta pengelolaan limbah di lokasi tersebut.

JAGATMEDIA membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait lainnya.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

14 September 2026 - 14:11 WIB

Posyandu Tak Lagi Hanya untuk Balita, Lombok Tengah Perkuat Layanan Sehat Sepanjang Hayat

9 September 2026 - 12:11 WIB

Tinjau Gudang Bulog Lubuk Linggau, Herman Deru Pastikan Stok Beras Aman

4 September 2026 - 14:10 WIB

Bupati Aceh Singkil Minta Rehabilitasi Pascabencana Dipercepat dan Tepat Sasaran

1 September 2026 - 13:42 WIB

DPRD dan Pemkab Toba Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

1 September 2026 - 10:24 WIB

Trending di Pemerintahan