Jagatmediakertanegara, Palembang – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat, kali ini terjadi di kawasan Sawah Jaya, Kecamatan Plaju, Kota Palembang. Sebidang tanah dan rumah warisan keluarga diduga diserobot melalui pematokan sepihak yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat dan Ketua RT. Aroma permainan kotor pun menguat.
Peristiwa pematokan tanah tersebut terjadi di wilayah RT 16, RW 05, Kelurahan Plaju Darat pada hari Rabu (22/4/2026). Ironisnya, menurut keterangan warga, kegiatan itu tidak hanya dilakukan oleh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, tetapi juga didampingi oleh empat oknum tiga diantaranya diduga dari oknum tentara, dan satu oknum polri.
Situasi ini memicu tanda tanya besar, untuk siapa aparat hadir menjaga hukum atau justru mengawal dugaan pelanggaran hukum?
Salah satu ahli waris, H. Sayuti Deroef, menemui awak media mengadukan nasibnya. Ia merasa haknya dirampas secara sistematis.
“Saya merasa dizalimi. Ini bukan tanah pribadi, ini warisan keluarga. Tapi diperlakukan seolah-olah milik satu orang,” ujarnya.
KRONOLOGI: DARI MIMPI, ZIARAH, HINGGA KONFLIK TERBUKA
Pada tahun 2024 kasus ini bermula dari hal yang tak biasa. H. Sayuti Deroef mengaku bermimpi bertemu ibunya. Mimpi itu mendorongnya untuk berziarah bersama anaknya ke makam orang tua.
Saat singgah di rumah lama yang kini ditempati adiknya, Darmawati, Sayuti mendapati beberapa orang hendak menggali lubang untuk memasang patok pada tahun 2024. Ia langsung menghentikan aktivitas tersebut karena menilai tidak sah.
Diketahui bahwa diduga pihak yang hendak melakukan pematokan adalah Sukaesik, yang dikenal sebagai rentenir. Ia mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut melalui hubungan utang dengan Darmawati.
Darmawati, tanpa sepengetahuan ahli waris lain, diketahui memiliki utang kepada Sukaesik. Namun dalam berita acara yang dibuat, ditegaskan bahwa tanah dan rumah bukan jaminan utang, karena merupakan harta warisan bersama dan Darmawati mengakui utangnya dan berjanji akan melunasi dalam jangka waktu tertentu, diketahui oleh Radam Ketua RT 16 RW 05 Kelurahan Plaju Darat yang menjadi Saksi.
Jumlah utang disebut mencapai Rp39 juta tanpa kejelasan apakah itu pokok atau sudah termasuk bunga. Meski begitu, Sukaesik tetap mengklaim tanah sebagai jaminan.
Kontradiksi ini menjadi titik krusial.
Mengapa sebuah dokumen yang jelas menolak agunan bisa “dikalahkan” oleh klaim sepihak? Siapa yang mengubah posisi hukum di lapangan?
PUNCAK KONFLIK: PEMATOKAN 22 APRIL 2026.
Konflik memanas pada 22 April 2026. Sayuti menerima panggilan WhatsApp dari Sukaesik yang meminta dirinya hadir untuk menyaksikan pematokan.
Dalam pesan itu, Sukaesik mengklaim bahwa dokumen yang dibuat Darmawati telah “dianggap sah” oleh oknum polri dan Oknum Tentara
Sayuti menolak hadir.
“Saya tidak akan mengakui sesuatu yang jelas-jelas melanggar hak semua ahli waris,” tegasnya.
Namun pematokan tetap berlangsung, tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
PERTANYAAN BESAR: SIAPA BERMAIN?
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius:
- Mengapa oknum aparat hadir dalam proses yang diduga melanggar hukum?
- Atas dasar apa tanah warisan diklaim sebagai jaminan utang pribadi?
- Mengapa Ketua RT hadir dan menyaksikan pematokan?
- Apakah ini pola lama mafia tanah: memanfaatkan utang kecil untuk menguasai aset besar?
Jika benar, maka ini bukan sekadar sengketa keluarga. Ini adalah dugaan perampasan hak dengan modus sistematis.
Sejarah Tanah: Warisan Keluarga yang Dipersengketakan
Tanah yang berlokasi di kawasan yang dulu dikenal sebagai Jalan Rimbo Malang (kini Sawah Jaya), tanah ini berasal dari pasangan tokoh masyarakat: Ibu Dahimuk binti Kubang dan Bapak Ahmad bin Fulan.
Warisan itu turun kepada anak mereka, Ibu Hj. Dauyah, yang kemudian menikah dengan Deroef bin Tekap. Dari pernikahan tersebut lahir empat ahli waris: H. M. Sayuti Deroef, Saidi, Jamiah (alm), dan Darmawati.
Pada tahun 1982, rumah di atas tanah itu dibangun oleh Sayuti bersama ayahnya. Mereka membangun dari nol pondasi, kayu, hingga dinding dengan kerja keras dan biaya sendiri.
Rumah itu ditempati Sayuti hingga 1987, sebelum akhirnya ia pindah. Sejak itu, Darmawati tinggal di sana. Namun satu hal tak berubah: status tanah tetap milik bersama para ahli waris.
Kasus ini bukan sekadar konflik utang-piutang. Ini menyentuh persoalan yang lebih dalam: dugaan perampasan hak atas tanah warisan dengan memanfaatkan celah, tekanan, dan kemungkinan keterlibatan oknum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena menyangkut persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga karena dinilai menguji integritas aparat serta kepastian hukum. Di satu sisi, berbagai dugaan yang beredar memicu perhatian luas.
Apabila nantinya terbukti ada keterlibatan oknum, penanganan perkara ini akan menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua pihak, atau justru dipengaruhi oleh kekuatan tertentu. (Red)












