Menu

Mode Gelap
Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut 38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029 Oci Dwi Octavia Harap PAN Tetap Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp280 Miliar, Langsung Ditahan Kejati Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice

Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: Nasib RUU Perlindungan Saksi hingga Pekerja Rumah Tangga Ditentukan

badge-check


					Rapat Paripurna DPR Hari Ini: Nasib RUU Perlindungan Saksi hingga Pekerja Rumah Tangga Ditentukan Perbesar

Jagatmediakertanegara, Jakarta – Hari ini menjadi momen penting bagi arah kebijakan nasional. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda krusial, termasuk pengambilan keputusan terhadap dua rancangan undang-undang yang menyangkut perlindungan masyarakat.

Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026) pukul 09.30 WIB. Berdasarkan informasi resmi DPR, terdapat empat agenda utama yang akan dibahas dalam sidang tersebut.

img width="300" height="600" src=" "

Agenda pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI.

Selanjutnya, DPR akan memasuki tahap krusial berupa Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tak hanya itu, nasib RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) juga akan ditentukan dalam rapat yang sama. RUU ini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut kelompok pekerja yang selama ini rentan dan minim perlindungan hukum.

“3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; 4. Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026,” demikian agenda yang tercantum.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU PPRT untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang, setelah melalui pembahasan bersama pemerintah.

Keputusan yang diambil dalam rapat ini dinilai akan berdampak langsung pada perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya saksi, korban, dan pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di posisi rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut

30 April 2026 - 23:26 WIB

38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi

30 April 2026 - 23:16 WIB

Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029

30 April 2026 - 23:05 WIB

Oci Dwi Octavia Harap PAN Tetap Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat

30 April 2026 - 22:45 WIB

Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp280 Miliar, Langsung Ditahan Kejati

29 April 2026 - 19:04 WIB

Trending di Hukum