Menu ✖

Mode Gelap
Ancam Sebarkan Video Pribadi, Pria 28 Tahun di Lubuk Linggau Diamankan Polisi Kapolres Musi Rawas Tegaskan Polisi Harus Tertib Sebelum Menertibkan Masyarakat PB PGIN Suarakan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta dalam Simposium GTK Kemenag di Jakarta Maulid Nabi 1448 H, Bupati Aceh Singkil Serahkan Bonus Prestasi MTQ dan Dorong Qari-Qariah Raih Juara Pertama Maulid Nabi 1448 H, Bupati Aceh Singkil Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Bukan Sekadar Mengaji, AKQ Bangun Budaya Baca dan Kesadaran Diri dari Aceh Barat

Pendidikan

Diduga Pungut Iuran Komite Rp50 Ribu per Siswa, SD Kartika II-3 Palembang Disorot, Transparansi Dipertanyakan

badge-check


					Diduga Pungut Iuran Komite Rp50 Ribu per Siswa, SD Kartika II-3 Palembang Disorot, Transparansi Dipertanyakan Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Dugaan pungutan iuran komite di SD Kartika II-3 (Kambang Iwak), Kota Palembang, menjadi sorotan setelah muncul keluhan mengenai penarikan dana sebesar Rp50.000 kepada seluruh siswa dari kelas I hingga kelas VI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, setiap siswa diduga diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp50.000. Namun, para orang tua mengaku tidak menerima surat edaran resmi yang menjelaskan dasar penarikan maupun rincian penggunaan dana tersebut.

Selain itu, muncul pertanyaan dari sejumlah wali murid karena para siswa juga telah membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp300.000, sehingga mereka meminta adanya keterbukaan terkait kebutuhan dan peruntukan iuran komite tersebut.

Dalam telaah terhadap ketentuan yang berlaku, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite sekolah dapat menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela. Komite tidak diperkenankan menetapkan pungutan yang bersifat wajib maupun menentukan nominal yang harus dibayarkan oleh orang tua atau wali murid.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dijadikan syarat untuk mengikuti ujian, memperoleh penilaian hasil belajar, maupun kelulusan peserta didik. Selain itu, dana yang dihimpun tidak boleh digunakan untuk menggaji atau memberikan insentif kepada guru maupun pengurus komite sekolah.

Saat dikonfirmasi awak media kepihak sekolah, kepala sekolah menolak untuk di konfirmasi dan tidak memberikan statement apapun. Masyarakat berharap pihak sekolah dan komite segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penarikan iuran, mekanisme pengelolaan dana, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan uang komite agar tidak menimbulkan polemik di lingkungan sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Kartika II-3 maupun pengurus Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun komite sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PB PGIN Suarakan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta dalam Simposium GTK Kemenag di Jakarta

27 Oktober 2026 - 13:59 WIB

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Sambut Mahasiswa Perdana Magister Ekonomi Syariah

20 September 2026 - 13:39 WIB

Dua Siswi SMAN 1 Woyla Barat Wakili Indonesia di Asia Pacific Olympiad Championship 2026

2 September 2026 - 01:50 WIB

SMPN 1 Jonggat Buktikan Sekolah Desa Bisa Berprestasi hingga Tingkat Nasional

2 September 2026 - 01:46 WIB

MTs Hidayatul Islamiyah Palembang Butuh Donatur untuk Bangun Fasilitas Sekolah

1 September 2026 - 20:11 WIB

Trending di Pendidikan