Menu ✖

Mode Gelap
Ancam Sebarkan Video Pribadi, Pria 28 Tahun di Lubuk Linggau Diamankan Polisi Kapolres Musi Rawas Tegaskan Polisi Harus Tertib Sebelum Menertibkan Masyarakat PB PGIN Suarakan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta dalam Simposium GTK Kemenag di Jakarta Maulid Nabi 1448 H, Bupati Aceh Singkil Serahkan Bonus Prestasi MTQ dan Dorong Qari-Qariah Raih Juara Pertama Maulid Nabi 1448 H, Bupati Aceh Singkil Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Bukan Sekadar Mengaji, AKQ Bangun Budaya Baca dan Kesadaran Diri dari Aceh Barat

Hukum

Ancam Sebarkan Video Pribadi, Pria 28 Tahun di Lubuk Linggau Diamankan Polisi

badge-check


					Ancam Sebarkan Video Pribadi, Pria 28 Tahun di Lubuk Linggau Diamankan Polisi Perbesar

JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Seorang pria berinisial SSA (28) diamankan polisi setelah diduga mengancam menyebarkan video pribadi untuk memaksa pacarnya yang masih di bawah umur, FZ (16), melakukan hubungan seksual.

Kasus ini terungkap setelah korban merasa takut dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban hingga keluarga melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

“Saat itu, korban datang ke kontrakan tersangka untuk mengantarkan kado. Namun, di lokasi tersebut, tersangka diduga kembali memaksa korban melakukan hubungan seksual,” ujar AKP M Kurniawan.

Menurut keterangan polisi, tersangka juga merekam kejadian itu menggunakan telepon genggam miliknya.

Setelah kejadian tersebut, tersangka disebut kerap mengajak korban bertemu. Ketika korban menolak, tersangka diduga mengancam akan menyebarkan video pribadi tersebut.

Merasa tertekan dan takut dengan ancaman itu, korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada guru. Pihak sekolah kemudian meneruskan informasi tersebut kepada ibu korban, hingga keluarga membuat laporan polisi.

Tersangka Ditangkap, Ponsel Disita
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau mengamankan SSA pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit iPhone 11 yang diduga digunakan untuk merekam kejadian tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, pemaksaan, dan ancaman penyebaran konten pribadi.

Editor : Lina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie, Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Narkoba

24 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Ancaman Narkoba dan Judol Mengintai Pemuda, Kapolres Aceh Barat Minta Kontrol Sosial Gampong Diperketat

23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap Satu Wanita Yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkoba

22 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Ketum Naga Selatan Dukung Keberlanjutan MBG: Program Baik Harus Dijaga, Pelanggaran Harus Ditindak

21 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Kapolres Musi Rawas Sambangi Lapas Narkotika Muara Beliti, Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

20 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Trending di Hukum