JAGATMEDIA, PALEMBANG – Nasib 320 calon siswa SMA Negeri di Kota Palembang yang terancam gagal tercatat dalam sistem pendidikan nasional menjadi perhatian serius Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Carut-marut pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak pendidikan ratusan anak.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan ini merupakan sinyal serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan.
Adrian mengungkapkan, Ombudsman sebenarnya telah lebih dulu mengingatkan Disdik Sumsel agar segera memperbaiki kekeliruan kuota penerimaan siswa sebelum persoalan itu berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Peringatan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Inspektorat, dan Disdik Sumsel pada Rabu (24/6).
“Kami sudah mengingatkan secara langsung dalam pertemuan bersama BPMP, Inspektorat, dan Disdik Sumsel pada hari Rabu (24/6) kemarin agar kekeliruan kuota ini segera diperbaiki demi nasib anak-anak kita. Namun sayangnya, koreksi tersebut sama sekali tidak dilaksanakan oleh Disdik Sumsel,” tegas Adrian.
Menurut Adrian, ketidaksesuaian jumlah Rombongan Belajar (Rombel) dan jumlah peserta didik antara Surat Keputusan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi BPMP Sumsel merupakan pelanggaran serius terhadap Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026.
Ia menjelaskan, sistem penarikan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dilakukan Kementerian mengacu pada hasil validasi BPMP. Apabila Disdik Sumsel tetap meloloskan siswa melebihi kuota yang telah disetujui, yakni masing-masing 160 siswa di SMA Negeri 11 Palembang dan SMA Negeri 20 Palembang, maka ratusan siswa tersebut berpotensi tidak memperoleh nomor Dapodik.
“Jika tidak memiliki Dapodik, mereka secara sistem dianggap tidak terdaftar. Ini sangat berbahaya bagi masa depan siswa. Kita tidak ingin kasus kelam di SMA Negeri 5 Bengkulu tahun 2025 lalu terulang kembali di Sumatera Selatan,” jelasnya, dilansir Mattanews.
Menyikapi kondisi tersebut, Ombudsman Sumsel memastikan akan mengambil langkah pengawasan yang lebih tegas. Selain berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk memperkuat pengawasan, lembaga tersebut juga akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan beserta jajaran panitia yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan SPMB 2026.
“Kami akan panggil Kepala Dinas Pendidikan Sumsel. Kami menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban mutlak atas nasib 320 calon siswa ini. Pelayanan publik di bidang pendidikan harus bersih dari maladministrasi, transparan, dan tidak boleh mengorbankan hak-hak anak bangsa,” tutup Adrian.
Editor: Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026 dengan wilayah liputan Palembang dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.












