Menu

Mode Gelap
Polres Toba Pererat Sinergi dengan Forkopimda dan Masyarakat Lewat Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Anak-Anak Laut Singkil, Penjaga Harapan dari Pesisir Barat Aceh Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan Penjara Komisi X DPR RI Soroti SPMB di Palembang, Tegaskan Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi Harus Jadi Prioritas Ombudsman Sumsel Soroti Kisruh SPMB 2026, Nasib 320 Calon Siswa Terancam, Disdik Akan Dipanggil Aryadi, S.H. Terima Mandat Bentuk Kepengurusan Forum Cakar Sriwijaya di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan

Nasional

1,9 Ton Sianida Gagal Diselundupkan, Jejak Jaringan Lintas Negara Terbongkar di Gorontalo

badge-check


					1,9 Ton Sianida Gagal Diselundupkan, Jejak Jaringan Lintas Negara Terbongkar di Gorontalo Perbesar

Jagatmediakertanegara, Gorontalo – Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat. Polda Gorontalo mengungkap pengiriman ilegal sekitar 1,9 ton sianida yang diduga masuk dari Filipina melalui jalur laut Sulawesi.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan keberadaan kapal fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Senin (13/4/2026).

Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol Devy Firmansyah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan puluhan karung berisi butiran putih mencurigakan. Untuk memastikan kandungannya, penyidik melakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara.

Hasilnya menguatkan dugaan awal: zat tersebut positif mengandung senyawa sianida (CN), bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diawasi ketat.

Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti berupa 39 karung dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram, serta kapal yang digunakan untuk mengangkut muatan ilegal tersebut.

Pengungkapan ini membuka dugaan adanya jaringan penyelundupan lintas negara. Dari hasil penyelidikan, aparat mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pihak yang diduga mengendalikan pengiriman.

Berdasarkan keterangan saksi, LP sempat membawa sebagian muatan menggunakan kendaraan bak terbuka sebelum petugas tiba di lokasi, memperkuat dugaan bahwa operasi ini telah direncanakan.

Hingga kini, Ditpolairud Polda Gorontalo masih memburu LP, juru mudi, serta tiga anak buah kapal yang melarikan diri. Proses pengejaran dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai dan Imigrasi.

“Kasus ini mencakup dugaan pengangkutan bahan berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, serta manipulasi label. Penyidikan masih terus dikembangkan,” kata Devy.

Di balik angka 1,9 ton, tersimpan potensi bahaya besar. Sianida bukan sekadar bahan kimia biasa—penyalahgunaannya dapat mengancam lingkungan, kesehatan, bahkan keselamatan jiwa. Karena itu, keberhasilan penggagalan ini menjadi langkah penting dalam mencegah risiko yang lebih luas.

Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Kepabeanan, Pelayaran, Perdagangan, hingga Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Toba Pererat Sinergi dengan Forkopimda dan Masyarakat Lewat Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

26 Juni 2026 - 16:51 WIB

Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan Penjara

26 Juni 2026 - 12:22 WIB

Aryadi, S.H. Terima Mandat Bentuk Kepengurusan Forum Cakar Sriwijaya di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan

26 Juni 2026 - 00:11 WIB

Seluruh SKPK Aceh Singkil Ikuti Penginputan SIPD, Tahapan APBK 2026 Terus Dikebut

25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Kapolres Aceh Singkil: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Mempererat Hubungan dengan Masyarakat

25 Juni 2026 - 15:34 WIB

Trending di Peristiwa