Jagatmediakertanegara, Jakarta – Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode memantik perdebatan baru. Gagasan yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinilai mengguncang praktik lama, di mana kekuasaan kerap berputar di lingkaran elite yang sama.
Usulan tersebut tidak sekadar soal durasi jabatan, tetapi menyentuh inti persoalan demokrasi internal partai. Di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan regenerasi politik, pembatasan ini dinilai bisa menjadi pintu awal perubahan.
Pakar politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ridho Al-Hamdi, menilai langkah tersebut penting untuk mendorong regenerasi sekaligus mengurangi dominasi kekuasaan dalam tubuh partai.
“Pembatasan maksimal dua periode merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokratisasi internal partai. Dengan adanya pembatasan, dominasi elite tertentu bisa dikurangi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, fenomena ketua umum yang menjabat terlalu lama bukan hal baru dalam politik Indonesia. Kondisi ini berpotensi menghambat lahirnya kader baru dan mempersempit ruang kompetisi sehat di internal partai.
“Ketika seseorang terlalu lama berkuasa, kekuasaan seolah menjadi milik personal. Ini berbahaya karena partai bisa berubah seperti kepemilikan individu,” tegasnya.
Di balik argumen tersebut, tersimpan kekhawatiran yang lebih dalam: ketika partai kehilangan mekanisme regenerasi, demokrasi internal bisa mandek. Partai yang seharusnya menjadi ruang kaderisasi justru berisiko berubah menjadi alat kekuasaan segelintir elite.
Ridho menambahkan, pembatasan masa jabatan memang dapat membuka peluang bagi kader baru untuk tampil. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan solusi tunggal.
Tanpa pembenahan sistem kaderisasi, ideologi, serta rekrutmen politik, kualitas demokrasi internal partai tetap berpotensi stagnan meski ada pembatasan jabatan.
Tantangan terbesar justru berada pada proses legislasi. Aturan partai politik dibahas oleh DPR yang notabene diisi oleh anggota partai itu sendiri, sehingga potensi konflik kepentingan sulit dihindari.
“Ini seperti aturan yang dibuat oleh pemainnya sendiri. Sulit berharap pembatasan ini segera terealisasi tanpa tekanan kuat dari luar,” kata Ridho.
Meski demikian, wacana ini dinilai tetap penting sebagai titik awal pembenahan sistem kepartaian. Jika diterapkan secara konsisten, pembatasan masa jabatan ketua umum dapat memperkuat demokrasi internal sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.












