Menu

Mode Gelap
Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut 38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029 Oci Dwi Octavia Harap PAN Tetap Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp280 Miliar, Langsung Ditahan Kejati Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice

Politik

Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Diuji, Usulan KPK Picu Debat Demokrasi Internal

badge-check


					Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Diuji, Usulan KPK Picu Debat Demokrasi Internal Perbesar

Jagatmediakertanegara, Jakarta – Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode memantik perdebatan baru. Gagasan yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinilai mengguncang praktik lama, di mana kekuasaan kerap berputar di lingkaran elite yang sama.

Usulan tersebut tidak sekadar soal durasi jabatan, tetapi menyentuh inti persoalan demokrasi internal partai. Di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan regenerasi politik, pembatasan ini dinilai bisa menjadi pintu awal perubahan.

img width="300" height="600" src=" "

Pakar politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ridho Al-Hamdi, menilai langkah tersebut penting untuk mendorong regenerasi sekaligus mengurangi dominasi kekuasaan dalam tubuh partai.

“Pembatasan maksimal dua periode merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokratisasi internal partai. Dengan adanya pembatasan, dominasi elite tertentu bisa dikurangi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, fenomena ketua umum yang menjabat terlalu lama bukan hal baru dalam politik Indonesia. Kondisi ini berpotensi menghambat lahirnya kader baru dan mempersempit ruang kompetisi sehat di internal partai.

“Ketika seseorang terlalu lama berkuasa, kekuasaan seolah menjadi milik personal. Ini berbahaya karena partai bisa berubah seperti kepemilikan individu,” tegasnya.

Di balik argumen tersebut, tersimpan kekhawatiran yang lebih dalam: ketika partai kehilangan mekanisme regenerasi, demokrasi internal bisa mandek. Partai yang seharusnya menjadi ruang kaderisasi justru berisiko berubah menjadi alat kekuasaan segelintir elite.

Ridho menambahkan, pembatasan masa jabatan memang dapat membuka peluang bagi kader baru untuk tampil. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan solusi tunggal.

Tanpa pembenahan sistem kaderisasi, ideologi, serta rekrutmen politik, kualitas demokrasi internal partai tetap berpotensi stagnan meski ada pembatasan jabatan.

Tantangan terbesar justru berada pada proses legislasi. Aturan partai politik dibahas oleh DPR yang notabene diisi oleh anggota partai itu sendiri, sehingga potensi konflik kepentingan sulit dihindari.

“Ini seperti aturan yang dibuat oleh pemainnya sendiri. Sulit berharap pembatasan ini segera terealisasi tanpa tekanan kuat dari luar,” kata Ridho.

Meski demikian, wacana ini dinilai tetap penting sebagai titik awal pembenahan sistem kepartaian. Jika diterapkan secara konsisten, pembatasan masa jabatan ketua umum dapat memperkuat demokrasi internal sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut

30 April 2026 - 23:26 WIB

38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi

30 April 2026 - 23:16 WIB

Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029

30 April 2026 - 23:05 WIB

Oci Dwi Octavia Harap PAN Tetap Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat

30 April 2026 - 22:45 WIB

Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp280 Miliar, Langsung Ditahan Kejati

29 April 2026 - 19:04 WIB

Trending di Hukum