Jagatmediakertanegara, Pali – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI pada Senin (06/04/2026). Kantor tersebut diketahui berada di kawasan Talang Kerangan, Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Proses penggeledahan ini sempat terekam dan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat tim penyidik Pidsus Kejari PALI memeriksa sejumlah dokumen satu per satu sebelum akhirnya membawa beberapa berkas penting dari dalam kantor. Pengamanan di lokasi juga berlangsung ketat dengan kehadiran aparat dari unsur TNI dan Polri.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI, Hamidi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elbert, SH, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terkait dugaan praktik monopoli oleh penyedia jasa pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PALI pada tahun anggaran 2025.
Setelah menerima laporan tersebut, Kejari PALI melalui Seksi Pidsus melakukan penelusuran dan pengembangan informasi untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya, pada Januari 2026, penyelidikan resmi dimulai guna mendalami dugaan tersebut.
“Dalam hasil penyelidikan, dan gelar perkara akhir Maret 2026, bahwa terdapat dugaan melawan hukum, serta dugaan tindak pidana korupsi, karena terkait kemenangan perusahaan tidak sesuai ketentuan, “ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan temuan tersebut, status perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Hari ini kita ketahui Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen perencanaan, Pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan di Kantor Dinas Perkim Pali, guna menemukan alat bukti yang berkaitan dugaan tindak pidana Korupsi tersebut,” ujar Enggi Elbert, SH. (06/04).
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan proyek di dinas tersebut.
“Proses penyidikan oleh Kejari Pali, merupakan perwujudan dukungan dari Kejaksaan untuk Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan korupsi,” tegas Enggi (06/04/2026).












