JAGATMEDIA, LUBUK LINGGAU – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat memastikan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu akan diperbarui setiap tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran para PPPK Paruh Waktu mengenai masa depan dan keberlanjutan kontrak kerja mereka.
Wali Kota meminta para PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir terhadap masa berlaku kontrak maupun Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Menurutnya, pembaruan kontrak memang dilakukan secara berkala setiap tahun.
“Tidak usah khawatir. Memang kontraknya diperbarui setiap tahun, makanya setiap tahun SK mereka diperbarui,” tegas Rachmat Hidayat, Senin (10/8/2026).
Dengan adanya kepastian tersebut, para PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari sumber daya aparatur yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau diharapkan terus memberikan kepastian informasi dan perhatian terhadap keberlangsungan kerja PPPK Paruh Waktu, sehingga para pegawai dapat menjalankan tugas dengan tenang dan profesional.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Lubuk Linggau dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











