JAGATMEDIA, PALEMBANG – Naga Selatan mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palembang segera melakukan pemeriksaan dan pengukuran resmi terhadap dugaan bangunan di bagian depan SPPG Tangga Takat yang diduga masuk ke dalam Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan DI Panjaitan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008, Jalan DI Panjaitan memiliki ketentuan Rumija dengan lebar 20 meter. Sementara berdasarkan penelusuran di lapangan, bangunan di depan SPPG Tangga Takat diduga telah masuk ke area Rumija tersebut.
Sebelumnya, UPTD PU Kecamatan SU2 pada Selasa (22/9/2026) telah mendatangi lokasi untuk mengetahui dan mempertanyakan izin bangunan bagian depan SPPG Tangga Takat.
Kepala UPTD PU Kecamatan SU2, Gama Wemi Rachmawaty, membenarkan kunjungan tersebut. Namun, berita acara hasil kunjungan hingga saat ini belum dibuat.
Ketua Naga Selatan, Galih Nugraha, S.Sos., meminta Dinas PU Kota Palembang segera memberikan kepastian melalui pemeriksaan dan pengukuran resmi.
“Kami minta PU jangan diam. Turun, ukur dan periksa secara resmi. Kalau memang sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Kalau terbukti melanggar, tindak tegas sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Galih juga menegaskan bahwa Naga Selatan siap mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan kepada publik.
“Naga Selatan siap saling buka data. Kami buka data yang kami miliki, pemerintah juga silakan buka data dan hasil pemeriksaannya. Kita sama-sama bicara berdasarkan data, bukan berdasarkan asumsi,” jelasnya.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami tidak takut data. Kalau data kami salah, tunjukkan di mana salahnya. Kalau hasil pemeriksaan pemerintah menunjukkan ada pelanggaran, maka jangan ragu untuk menegakkan aturan. Yang kami minta hanya satu: transparansi dan kepastian,” tegasnya.
Naga Selatan juga mendesak agar berita acara hasil kunjungan UPTD PU Kecamatan SU2 segera diselesaikan dan hasil pemeriksaan disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Rumija, Naga Selatan meminta pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai aturan, termasuk pembongkaran apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Naga Selatan akan terus mengawal persoalan dugaan bangunan SPPG Tangga Takat hingga terdapat kejelasan dan keputusan dari instansi yang berwenang.
Editor : Lina.
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.







