JAGATMEDIA, ACEH BARAT – Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menjadi momentum bagi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh untuk kembali mendorong penyelesaian persoalan agraria di Kabupaten Aceh Barat.
Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Za, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera menindaklanjuti persoalan lahan masyarakat di Desa Pange yang diduga bersinggungan dengan penguasaan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Paal.
DPR RI sebelumnya mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (22/9/2026). Regulasi tersebut antara lain diarahkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta memperkuat penyelesaian konflik agraria.
Menurut GMBI Aceh, pengesahan regulasi tersebut seharusnya diikuti langkah konkret pemerintah dalam menangani konflik pertanahan, termasuk persoalan yang terjadi di Desa Pange.
Zulfikar meminta pemerintah daerah membuka dan memeriksa dokumen terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Paal, termasuk memastikan batas-batas lahan yang menjadi dasar kegiatan perkebunan perusahaan.
“Kami minta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera membuka data dan memeriksa batas izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Paal. Apakah penanaman kelapa sawit yang dilakukan perusahaan tersebut berada di dalam atau di luar batas izin yang sah?” tegas pernyataan resmi GMBI Aceh.
GMBI menilai pemeriksaan batas HGU penting dilakukan untuk memastikan status lahan yang dipersoalkan masyarakat. Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya aktivitas perusahaan di luar batas HGU yang sah, GMBI meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti PT Paal menanam sawit dan menguasai tanah masyarakat Desa Pange di luar batas HGU yang diizinkan, maka itu adalah pelanggaran yang nyata. Pemerintah wajib memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan UU Reforma Agraria maupun peraturan perundangan lain yang berlaku, serta mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat yang berhak,” lanjut pernyataan tersebut.
GMBI Aceh juga meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Organisasi tersebut mendorong pemerintah turun langsung ke lapangan, melakukan pengukuran batas lahan berdasarkan dokumen perizinan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status tanah yang disengketakan.
“Keadilan agraria tidak bisa menunggu lagi. Masyarakat Desa Pange sudah lama menunggu kepastian atas tanah leluhur mereka. Dengan adanya UU ini, pemerintah Aceh Barat tidak punya alasan untuk menunda. Segera turun ke lapangan, ukur batas izin, dan proses tegas pihak yang melanggar,” tambah GMBI Aceh.
Di sisi lain, UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR memang mengatur penyelesaian sengketa atau konflik agraria secara komprehensif serta perlindungan hak atas tanah bagi sejumlah kelompok masyarakat, termasuk petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok masyarakat marginal.
Pemerintah juga menyatakan bahwa regulasi tersebut membutuhkan aturan turunan agar dapat diterapkan secara operasional. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pemerintah berkomitmen menyelesaikan aturan yang menjadi amanat UU tersebut.
GMBI Aceh menyatakan akan terus mengawal persoalan agraria di wilayah Aceh dan mendorong keterbukaan informasi terkait status, batas, serta legalitas lahan yang menjadi objek sengketa.
Bagi GMBI, penyelesaian persoalan Desa Pange tidak hanya menyangkut kepastian penguasaan tanah, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Editor : Lina
Sejak Juni 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan Aceh Barat dan sekitarnya. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.







