Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Aceh Barat Buka EXPOSE III Dayah Ruhul Qurani: Dorong Kemajuan Pendidikan dan Kreativitas Santri Camat Bubon dan Kepala Puskesmas Terima 9,9 Ton Ikan Segar Program Pemenuhan Protein untuk Generasi Emas Aceh Wakil Bupati Aceh Barat Pimpin Rakor TKPK, Fokus Turunkan Angka Kemiskinan Hingga Tuntaskan Kemiskinan Ekstrim Mahasiswa Unsri-UIN Raden Fatah Beri Kartu Merah ke Herman Deru, Soroti Banpres Rp100 Miliar untuk Karhutla Gasak Motor Vario Senilai 27 Juta, Pelaku Curat Asal OKU Selatan Diringkus Team Singo Layo Ketua YPPI Dorong Presiden Buka Muzakarah Internasional Ulama Tauhid dan Sufi di Aceh

Peristiwa

UU Reforma Agraria Disahkan, GMBI Aceh Desak Pemkab Aceh Barat Periksa Sengketa Tanah Pange dengan PT Paal

badge-check


					UU Reforma Agraria Disahkan, GMBI Aceh Desak Pemkab Aceh Barat Periksa Sengketa Tanah Pange dengan PT Paal Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH BARAT – Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menjadi momentum bagi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh untuk kembali mendorong penyelesaian persoalan agraria di Kabupaten Aceh Barat.

Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Za, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera menindaklanjuti persoalan lahan masyarakat di Desa Pange yang diduga bersinggungan dengan penguasaan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Paal.

DPR RI sebelumnya mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (22/9/2026). Regulasi tersebut antara lain diarahkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta memperkuat penyelesaian konflik agraria.

Menurut GMBI Aceh, pengesahan regulasi tersebut seharusnya diikuti langkah konkret pemerintah dalam menangani konflik pertanahan, termasuk persoalan yang terjadi di Desa Pange.

Zulfikar meminta pemerintah daerah membuka dan memeriksa dokumen terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Paal, termasuk memastikan batas-batas lahan yang menjadi dasar kegiatan perkebunan perusahaan.

“Kami minta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera membuka data dan memeriksa batas izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Paal. Apakah penanaman kelapa sawit yang dilakukan perusahaan tersebut berada di dalam atau di luar batas izin yang sah?” tegas pernyataan resmi GMBI Aceh.

GMBI menilai pemeriksaan batas HGU penting dilakukan untuk memastikan status lahan yang dipersoalkan masyarakat. Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya aktivitas perusahaan di luar batas HGU yang sah, GMBI meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti PT Paal menanam sawit dan menguasai tanah masyarakat Desa Pange di luar batas HGU yang diizinkan, maka itu adalah pelanggaran yang nyata. Pemerintah wajib memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan UU Reforma Agraria maupun peraturan perundangan lain yang berlaku, serta mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat yang berhak,” lanjut pernyataan tersebut.

GMBI Aceh juga meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Organisasi tersebut mendorong pemerintah turun langsung ke lapangan, melakukan pengukuran batas lahan berdasarkan dokumen perizinan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status tanah yang disengketakan.

“Keadilan agraria tidak bisa menunggu lagi. Masyarakat Desa Pange sudah lama menunggu kepastian atas tanah leluhur mereka. Dengan adanya UU ini, pemerintah Aceh Barat tidak punya alasan untuk menunda. Segera turun ke lapangan, ukur batas izin, dan proses tegas pihak yang melanggar,” tambah GMBI Aceh.

Di sisi lain, UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR memang mengatur penyelesaian sengketa atau konflik agraria secara komprehensif serta perlindungan hak atas tanah bagi sejumlah kelompok masyarakat, termasuk petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok masyarakat marginal.

Pemerintah juga menyatakan bahwa regulasi tersebut membutuhkan aturan turunan agar dapat diterapkan secara operasional. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pemerintah berkomitmen menyelesaikan aturan yang menjadi amanat UU tersebut.

GMBI Aceh menyatakan akan terus mengawal persoalan agraria di wilayah Aceh dan mendorong keterbukaan informasi terkait status, batas, serta legalitas lahan yang menjadi objek sengketa.

Bagi GMBI, penyelesaian persoalan Desa Pange tidak hanya menyangkut kepastian penguasaan tanah, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa Unsri-UIN Raden Fatah Beri Kartu Merah ke Herman Deru, Soroti Banpres Rp100 Miliar untuk Karhutla

5 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Debut di IPSI Lamongan Megilan Cup 2026, TM Fighter PSHW TM Lamongan Langsung Raih Medali

4 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Ketua Umum Forum Cakar Sriwijaya Sampaikan Ucapan Selamat kepada Irjen Pol Rony Samtana sebagai Kapolda Sumsel

4 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Naga Selatan Pelopor Pengobatan ISPA Gratis bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Palembang

4 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Ketua YPPI Apresiasi Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi ke-II 2026

4 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Trending di Peristiwa