JAGATMEDIA, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang. Sidang perdana dengan Nomor Perkara 75/Pdt.G/2026/PN Sby digelar pada Selasa (21/7/2026) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak serta pembacaan materi gugatan.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang, Advokat Rikha Permatasari, hadir mendampingi kliennya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.
Rikha Permatasari menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah melakukan berbagai persiapan sebelum memasuki proses persidangan, termasuk menyiapkan dokumen, alat bukti, serta argumentasi hukum yang akan diajukan untuk mendukung dalil-dalil gugatan.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai telah merugikan hak-hak penggugat.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa perkara yang diajukan memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung alat bukti yang memadai. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kami menghormati independensi dan kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa serta mengadili perkara ini. Kami optimistis seluruh fakta dan bukti yang akan diajukan dapat dipertimbangkan secara objektif sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari.
Sidang perdana berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya. Tahapan selanjutnya akan mengikuti jadwal persidangan yang ditentukan oleh majelis hakim hingga proses pembuktian dan pemeriksaan perkara selesai.
Tim kuasa hukum berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berperkara.
“Keadilan hanya dapat diwujudkan melalui proses peradilan yang independen, objektif, dan berlandaskan hukum.”
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan akhir akan ditentukan oleh Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Februari 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











