Menu ✖

Mode Gelap
Ramli MS Pimpin Konsolidasi, Relawan Macan Asia Siap Kawal Provinsi ABAS Hingga ke Jakarta Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Toba Sampaikan Pesan Menpora: Bangun Generasi Patriotik dan Berempat Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Arisan Deras, 2 Pengedar Ditangkap, 11,51 Gram Sabu Disita Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Aceh Singkil Ajak Generasi Muda Berani Berkarya dan Mengukir Masa Depan Kapolres Aceh Singkil Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda GNP Tipikor Sumsel Kawal Kemenangan Warga! PT Medco Sepakat Bayar Ganti Rugi dan Cabut Laporan Polisi

Peristiwa

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Arisan Deras, 2 Pengedar Ditangkap, 11,51 Gram Sabu Disita

badge-check


					Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Arisan Deras, 2 Pengedar Ditangkap, 11,51 Gram Sabu Disita Perbesar

JAGATMEDIA, OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Raja menggerebek kampung rawan narkoba di wilayah Kecamatan Rantau Panjang, Selasa 27 Oktober 2026.

Operasi penegakan hukum tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Adrian Chandra, S.H., M.M., M.H. didampingi Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H.,M.Si.

Penggerebekan menyasar satu titik lokasi yang selama ini diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba, yakni pondokan atau ambenan di Dusun II Desa Arisan Deras, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel gabungan melaksanakan apel dan arahan pada pukul 14.00 WIB di Mapolres. Kasat Resnarkoba menekankan agar seluruh personel bertindak profesional dan penuh tanggung jawab.

Tepat pukul 14.10 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 14 personel Satres Narkoba dan 5 personel Polsek Tanjung Raja berangkat menuju TKP menggunakan kendaraan dinas. Sekira pukul 14.30 WIB tim tiba di lokasi perkebunan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pondok yang dicurigai.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengedar. Identitas keduanya masih dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan. Kedua pelaku diamankan di lokasi dalam keadaan tangan terborgol dan langsung dibawa petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti cukup besar. Di antaranya 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 11,51 gram, 1 unit timbangan digital, 4 buah pirek kaca, 7 buah alat hisap sabu (bong), 6 buah skop plastik, 7 klip bening kosong, 1 bal klip bening kosong, 1 buah box plastik warna hitam, 3 buah korek api gas, serta uang tunai Rp 409.000 yang diduga hasil penjualan.

Tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga langsung merobohkan pondok yang selama ini dijadikan sebagai tempat pesta dan transaksi narkoba tersebut. Hal itu dilakukan agar lokasi tidak kembali digunakan sebagai sarang peredaran gelap narkotika.

Setelah kegiatan selesai, pada pukul 15.30 WIB dilaksanakan apel konsolidasi di Mapolsek Tanjung Raja yang dipimpin Kasat Resnarkoba. Kegiatan dinyatakan selesai dalam keadaan aman dan kondusif.

Kasat Resnarkoba AKP Adrian Chandra mengatakan, operasi kampung rawan narkoba ini akan terus digencarkan. Ia menegaskan Polres Ogan Ilir tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba, baik pengedar maupun bandar, yang merusak generasi muda.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan dalam proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di wilayah Rantau Panjang dan Tanjung Raja.

Editor : Lina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramli MS Pimpin Konsolidasi, Relawan Macan Asia Siap Kawal Provinsi ABAS Hingga ke Jakarta

28 Oktober 2026 - 14:32 WIB

GNP Tipikor Sumsel Kawal Kemenangan Warga! PT Medco Sepakat Bayar Ganti Rugi dan Cabut Laporan Polisi

28 Oktober 2026 - 13:29 WIB

LBH Qisth Menangkan Warga! PT Medco Sepakat Bayar Ganti Rugi dan Cabut Laporan Polisi terhadap Anuar

28 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bea Cukai SUMBAGTIM Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar

28 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Mulyadi, Pedagang Ikan Keliling di Aceh Singkil Kecewa, Klaim Tidak Mendapat Jatah Program Pendingin Ikan

28 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Trending di Peristiwa