Menu ✖

Mode Gelap
Ramli MS Pimpin Konsolidasi, Relawan Macan Asia Siap Kawal Provinsi ABAS Hingga ke Jakarta Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Toba Sampaikan Pesan Menpora: Bangun Generasi Patriotik dan Berempat Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Arisan Deras, 2 Pengedar Ditangkap, 11,51 Gram Sabu Disita Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Aceh Singkil Ajak Generasi Muda Berani Berkarya dan Mengukir Masa Depan Kapolres Aceh Singkil Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda GNP Tipikor Sumsel Kawal Kemenangan Warga! PT Medco Sepakat Bayar Ganti Rugi dan Cabut Laporan Polisi

Peristiwa

GNP Tipikor Sumsel Kawal Kemenangan Warga! PT Medco Sepakat Bayar Ganti Rugi dan Cabut Laporan Polisi

badge-check


					GNP Tipikor Sumsel Kawal Kemenangan Warga! PT Medco Sepakat Bayar Ganti Rugi dan Cabut Laporan Polisi Perbesar

JAGATMEDIA, MUSI BANYUASIN – Perjuangan warga Musi Banyuasin (Muba) yang dikawal GNP Tipikor Sumsel bersama LBH Qisth akhirnya membuahkan hasil. PT Medco E&P Indonesia sepakat memberikan ganti rugi atas tanaman tumbuh milik Anuar di lahan seluas kurang lebih 1,6 hektare serta menyepakati pencabutan laporan polisi terhadap warga tersebut.

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin, 26 Oktober 2026, setelah melalui proses pengawalan dan perjuangan panjang untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapatkan penyelesaian.

Ketua GNP Tipikor Sumsel, Hamdani Sumantri, M.Si., menyebut kesepakatan ini sebagai kemenangan rakyat sekaligus bukti pentingnya keberanian masyarakat memperjuangkan haknya.

“Ini kemenangan rakyat. Kami dari GNP Tipikor Sumsel bersama LBH Qisth mengawal persoalan ini agar suara masyarakat benar-benar didengar. Kami berharap kesepakatan ganti rugi dan pencabutan laporan polisi segera direalisasikan sehingga warga memperoleh kepastian,” tegas Hamdani, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, persoalan tanaman tumbuh milik masyarakat tidak boleh diabaikan begitu saja hanya karena adanya persoalan status kawasan. Setiap persoalan harus diselesaikan secara proporsional dengan memperhatikan fakta di lapangan, ketentuan hukum, serta kepentingan warga yang terdampak.

Hamdani juga mengapresiasi DPRD Muba yang telah memfasilitasi RDP dan membuka ruang penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan. Ia menegaskan, pengawalan tidak berhenti pada tercapainya kesepakatan, tetapi berlanjut hingga komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan.

Kesepakatan ini menjadi momentum penting bahwa perjuangan masyarakat melalui pendampingan hukum dan pengawalan organisasi dapat membuka jalan bagi penyelesaian sengketa secara lebih adil.

Hamdani berkomitmen, ini bukan sekadar soal ganti rugi, tetapi tentang keberpihakan pada kepentingan rakyat. Kesepakatan sudah dicapai, kini saatnya memastikan seluruh komitmen ditepati.

Editor : Lina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramli MS Pimpin Konsolidasi, Relawan Macan Asia Siap Kawal Provinsi ABAS Hingga ke Jakarta

28 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Arisan Deras, 2 Pengedar Ditangkap, 11,51 Gram Sabu Disita

28 Oktober 2026 - 14:10 WIB

LBH Qisth Menangkan Warga! PT Medco Sepakat Bayar Ganti Rugi dan Cabut Laporan Polisi terhadap Anuar

28 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bea Cukai SUMBAGTIM Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar

28 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Mulyadi, Pedagang Ikan Keliling di Aceh Singkil Kecewa, Klaim Tidak Mendapat Jatah Program Pendingin Ikan

28 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Trending di Peristiwa