JAGATMEDIA, MUSI BANYUASIN – Perjuangan panjang warga Musi Banyuasin (Muba) yang didampingi LBH Qisth dan GNP Tipikor Sumsel akhirnya membuahkan hasil. PT Medco E&P Indonesia sepakat membayar ganti rugi tanaman tumbuh milik Anuar di lahan seluas kurang lebih 1,6 hektare, sekaligus menyepakati pencabutan laporan polisi terhadap warga tersebut.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin, 26 Oktober 2026, setelah melalui serangkaian upaya pendampingan hukum dan desakan agar hak warga memperoleh penyelesaian yang adil.
Direktur LBH Qisth sekaligus kuasa hukum Anuar, Dr Kurnia Saleh, S.H., M.H., menyebut kesepakatan tersebut sebagai kemenangan rakyat.
“Ini kemenangan rakyat. Persoalan status kawasan hutan tidak boleh serta-merta menghapus fakta bahwa masyarakat telah mengusahakan tanaman tumbuh yang memiliki nilai ekonomi. Hak dan kerugian warga harus diperiksa serta diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kurnia, Rabu (28/10/2026).
Ia menekankan, penyelesaian sengketa antara masyarakat dan badan usaha harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum, bukan semata-mata melihat siapa yang memiliki posisi tawar lebih kuat.
Kurnia juga mengapresiasi DPRD Muba yang dinilai responsif dalam menampung aspirasi masyarakat dan memfasilitasi dialog hingga menghasilkan kesepakatan.
Senada, Ketua GNP Tipikor Sumsel, Hamdani Sumantri, M.Si., menyambut baik hasil RDP tersebut. Ia menilai perjuangan warga tidak sia-sia dan menegaskan pentingnya mengawal pelaksanaan seluruh komitmen yang telah disepakati.
Kini, realisasi pembayaran ganti rugi dan pencabutan laporan polisi menjadi hal penting yang harus dituntaskan.
Bagi LBH Qisth dan GNP Tipikor Sumsel, perkara ini bukan sekadar soal kompensasi, melainkan pengingat bahwa kepentingan masyarakat harus tetap diperhitungkan dalam setiap kegiatan usaha.
Setelah warga berjuang dan menempuh pendampingan hukum, kesepakatan akhirnya tercapai: ganti rugi disepakati, pencabutan laporan polisi dijanjikan. Inilah kemenangan rakyat yang kini harus dibuktikan melalui realisasi.
Editor : Lina.
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Februari 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.







